Rejanglebong (Antara) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rejanglebong akan melakukan penilaian kinerja tenaga honorer yang ditempatkan sebagai Petugas Bantuan Kebakaran (PBK) di daerah itu.
Kepala BPBD Rejanglebong Masdar Helmi di Rejanglebong, Senin, menjelaskan penilaian terhadap 60 tenaga honorer yang bertugas di PBK Rejanglebong ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan seleksi sumber daya manusia yang tangguh dalam menanggulangi ancaman bahaya kebakaran yang berkemungkinan terjadi setiap saat.
"Para petugas pemadam kebakaran ini harus siap 24 jam, dan juga harus memiliki kemampuan saat menjalankan operasi pemadaman kebakaran. Mereka harus bisa mengoperasikan kendaraan dan peralatan yang ada sehingga jika terjadi mereka bisa langsung ambil tindakan," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pelatihan dan pembinaan tenaga honorer PBK yang tergabung di UPTD PBK di bawah naungan BPBD Rejanglebong agar dapat mengatasi bahaya kebakaran yang terjadi di permukiman maupun lahan perkebunan dan hutan.
Selain akan melakukan penilaian terhadap para personil PBK, pihaknya pada penyusunan Rancangan APBD Rejanglebong 2016 juga sudah memasukkan usulan kenaikan gaji honorer PBK dari Rp250.000 menjadi Rp500.000 per bulan.
"Usulan kenaikan gaji petugas honorer PBK ini sudah kami masukkan dalam RAPBD Rejanglebong 2016 bersama dengan usulan pengadaan satu unit kendaraan pemadam kebakaran dan peremajaan dua unit Damkar yang rusak," katanya.
Pengajuan pembelian kendaraan Damkar baru tersebut karena dari tujuh unit kendaraan yang ada, hanya satu unit yang masih berfungsi dengan baik, sedangkan enam kendaraan lainnya sudah berumur belasan tahun dan sudah mengalami kerusakan bahkan satu unit tidak berfungsi sama sekali.
Penambahan kendaraan pemadam kebakaran itu sendiri selain untuk mendukung operasional pemadaman di kawasan pemukiman juga mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi sepanjang musim kemarau lalu. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015
Kepala BPBD Rejanglebong Masdar Helmi di Rejanglebong, Senin, menjelaskan penilaian terhadap 60 tenaga honorer yang bertugas di PBK Rejanglebong ini dilakukan dalam rangka mengevaluasi dan seleksi sumber daya manusia yang tangguh dalam menanggulangi ancaman bahaya kebakaran yang berkemungkinan terjadi setiap saat.
"Para petugas pemadam kebakaran ini harus siap 24 jam, dan juga harus memiliki kemampuan saat menjalankan operasi pemadaman kebakaran. Mereka harus bisa mengoperasikan kendaraan dan peralatan yang ada sehingga jika terjadi mereka bisa langsung ambil tindakan," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan pelatihan dan pembinaan tenaga honorer PBK yang tergabung di UPTD PBK di bawah naungan BPBD Rejanglebong agar dapat mengatasi bahaya kebakaran yang terjadi di permukiman maupun lahan perkebunan dan hutan.
Selain akan melakukan penilaian terhadap para personil PBK, pihaknya pada penyusunan Rancangan APBD Rejanglebong 2016 juga sudah memasukkan usulan kenaikan gaji honorer PBK dari Rp250.000 menjadi Rp500.000 per bulan.
"Usulan kenaikan gaji petugas honorer PBK ini sudah kami masukkan dalam RAPBD Rejanglebong 2016 bersama dengan usulan pengadaan satu unit kendaraan pemadam kebakaran dan peremajaan dua unit Damkar yang rusak," katanya.
Pengajuan pembelian kendaraan Damkar baru tersebut karena dari tujuh unit kendaraan yang ada, hanya satu unit yang masih berfungsi dengan baik, sedangkan enam kendaraan lainnya sudah berumur belasan tahun dan sudah mengalami kerusakan bahkan satu unit tidak berfungsi sama sekali.
Penambahan kendaraan pemadam kebakaran itu sendiri selain untuk mendukung operasional pemadaman di kawasan pemukiman juga mengantisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan seperti yang terjadi sepanjang musim kemarau lalu. ***4***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015