Bengkulu (Antara) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu siap menerima pelimpahan tahap dua kasus pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan.

Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu Azhari di Bengkulu, Senin mengatakan pihaknya telah menerima surat rencana pelimpahan kasus hukum Novel Baswedan.

"Kami sudah terima suratnya, tapi di sana belum ditentukan waktu pastinya," kata dia.

Pihak Kejati juga menyiapkan tim jaksa yang akan menjadi penuntut umum pada kasus Novel hingga digelar di persidangan Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Kita siap, tapi belum tahu apakah nanti tim jaksanya dari pusat atau diserahkan ke kita yakni Kejari Bengkulu," kata dia.

Mengenai perlakuan untuk Novel Baswedan sesampai di Bengkulu, Azhari juga belum bisa berbicara banyak karena belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung.

"Belum bisa kita pastikan apakah ditahan atau tidak," ucap Azhari.

Sementara itu, seperti yang diberitakan pada 24 November 2015, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi berharap Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 tidak ditahan.

"Kita berharap tidak ada penahanan," kata dia.

Kasus itu melibatkan Novel yang pada saat itu menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu.

Novel bersama anak buahnya disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas di Pantai Panjang Bengkulu. ***2***

Pewarta: Boyke LW

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2015