Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menangkap 23 orang pada Mei 2024 terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

"Selama Mei 2024 kami menangkap sebanyak 23 tersangka," kata Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan di Mapolda Bengkulu, Rabu.

Tonny menerangkan, para tersangka tersebut memiliki peran seperti perantara atau kurir yang mengantarkan narkoba kepada pembeli, pemakai narkoba, penyedia tempat, hingga pengedar narkoba.

"Para tersangka ini sebagian merupakan residivis dengan kasus yang sama dan kasus pidana umum (pidum) serta lainnya merupakan baru pertama kali," ujar dia.

Kemudian, untuk modus yang digunakan oleh para tersangka berbagai cara, salah satunya yaitu dengan modus meletakkan sabu di dalam sedotan, yang kemudian melakukan komunikasi melalui ponsel.

"Jadi sedotan tersebut modusnya sama dengan mahasiswa yang ditangkap beberapa waktu yang lalu. Hanya saja untuk wilayah penyebarannya yang berbeda, untuk yang ini dia di wilayah Tengah Padang," jelas Tonny.

Selanjutnya, menggunakan sistem peta yang menggunakan jasa kurir pengantar, melakukan transaksi secara langsung dengan orang-orang yang memang telah berlangganan dengan tersangka, serta melakukan transaksi di rumah tersangka yang menyediakan tempat untuk mengkonsumsi narkoba.

Oleh karena itu, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024