Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menegaskan bahwa aksi pengaturan nama seseorang menjadi pendukung calon perseorangan akan terancam pidana pemilu dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.

"Pencatutan nama seseorang pada tahapan pendaftaran calon perseorangan kepala daerah tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi, tetapi juga berkaitan dengan potensi terjadinya pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Jumat.

Hal tersebut sesuai dengan dengan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak yaitu Rp72 juta.

Untuk itu, kata Ahmad, Bawaslu Kota Bengkulu terus melakukan pencegahan dalam rangka pengawasan tahapan verifikasi faktual guna mengantisipasi pencatutan nama menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

"Kita menghimbau semua pihak agar teliti dan cermat dalam hal verifikasi faktual terhadap masyarakat yang merasa namanya dicatut, silakan melaporkan ke Bawaslu dan panitia pengawas kecamatan di wilayah masing-masing," ujar dia.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu juga melakukan pendataan terkait maraknya alat peraga yang melanggar peraturan daerah (perda) menjelang pilkada 2024.

Pendataan tersebut untuk memastikan alat peraga yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bengkulu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu Nomor: 298/HK.03.1-Kpt/1771/KPUKot/IX/2018 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2019 Kota Bengkulu.

Dalam aturan tersebut, pemasangan alat kampanye dilarang dipasang di media jalan, pulau jalan, trotoar, ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai taman pulau jalan, dipaku atau diikat di pohon pelindung dan masih banyak lagi.
 
Sejumlah warga Kota Bengkulu mengeluhkan keberadaan baliho dan spanduk bakal calon peserta pilkada 2024 yang berada di sepanjang jalan di wilayah tersebut.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024