Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menerima puluhan tanggapan dari masyarakat terkait pencatutan nama sebagai dukungan calon kepala daerah di wilayah tersebut untuk Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, dari puluhan tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut, 24 diantaranya merupakan badan ad hoc.
"Kalau dari awal saat teman-teman mengecek secara mandiri melalui aplikasi sudah mencapai puluhan dan anggota ad hoc sebanyak 24 tanggapan dan sudah dimasukkan ke dalam tanggapan masyarakat," ujar dia.
Puluhan tanggapan masyarakat tersebut telah menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu atau menyampaikan secara daring dan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah Pilkada 2024.
"Sepanjang proses pengawasan di lapangan selama verifikasi faktual. Banyak ditemukan dari orang-orang yang menyatakan tidak mendukung ketika tidak mendukung maka dinyatakan TMS," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah memanggil memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon wali kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui lebih dalam terkait hasil silon paslon perseorangan wali kota Bengkulu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi.
"Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Untuk hasil akhir apakah bakal calon wali kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto menyalahi aturan atau tidak akan diumumkan dalam waktu dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Ketua Bawaslu Kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Rabu, menyebutkan, dari puluhan tanggapan masyarakat yang disampaikan tersebut, 24 diantaranya merupakan badan ad hoc.
"Kalau dari awal saat teman-teman mengecek secara mandiri melalui aplikasi sudah mencapai puluhan dan anggota ad hoc sebanyak 24 tanggapan dan sudah dimasukkan ke dalam tanggapan masyarakat," ujar dia.
Puluhan tanggapan masyarakat tersebut telah menyampaikan secara langsung ke Kantor Bawaslu Kota Bengkulu atau menyampaikan secara daring dan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pendukung salah satu calon kepala daerah Pilkada 2024.
"Sepanjang proses pengawasan di lapangan selama verifikasi faktual. Banyak ditemukan dari orang-orang yang menyatakan tidak mendukung ketika tidak mendukung maka dinyatakan TMS," katanya.
Sementara itu, Bawaslu Kota Bengkulu telah memanggil memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon wali kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto.
Pemanggilan tersebut untuk mengetahui lebih dalam terkait hasil silon paslon perseorangan wali kota Bengkulu yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hasil verifikasi administrasi.
"Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.
Untuk hasil akhir apakah bakal calon wali kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto menyalahi aturan atau tidak akan diumumkan dalam waktu dekat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024