Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong menyebutkan sebanyak 312 unit kendaraan dinas milik pemerintah daerah setempat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kasi Penetapan dan Penerimaan UPTD-PPD Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Rejang Lebong Sabirin Absah, di Rejang Lebong, Senin, mengatakan penerimaan pajak UPTD-PPD di wilayah itu tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp20,6 miliar.

"Saat ini kendaraan dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang menunggak pajak, baik jenis kendaraan roda dua maupun empat mencapai 312 unit," kata dia.

Dia menjelaskan, total tunggakan pajak kendaraan dinas dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Rejang Lebong tersebut mencapai Rp174.398.000.

Kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini, kata dia, antara lain jenis kendaraan roda dua (R2) sebanyak 253 unit dengan total tunggakan pajak sebesar Rp32.446.500.

Selanjutnya untuk kendaraan roda empat (R4) sebanyak 58 unit dengan jumlah tunggakan mencapai Rp141.951.500.

Menurut Sabirin, sejauh ini pihaknya belum mengetahui mengapa masih banyak kendaraan dinas di lingkungan pemkab setempat yang menunggak pembayaran pajak, mengingat jauh-jauh hari pihaknya sudah menyampaikan data tunggakan pajak kendaraan dinas setiap tahunnya.

"Kalau ada kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai atau rusak berat supaya diusulkan untuk dilakukan penghapusan aset, hal itu penting agar wajib pajak terhadap aset ini juga diputus. Jika tidak ini akan terus menjadi tunggakan dan harus dibayar," katanya pula.

Untuk kendaraan dinas baik roda dua maupun empat yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, kata dia lagi, saat ini bisa memanfaatkan program pemutihan pajak yang diberikan Pemprov Bengkulu sejak 4 Juni hingga 30 November 2024 mendatang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024