Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menggandeng pihak Samsat untuk memungut pajak parkir kendaraan di jalan umum di daerah itu.
"Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir jalan umum di daerah itu belum ada. Karena belum ada lokasi untuk tempat parkir kendaraan. Untuk itu kami menggandeng Samsat yang memungut pajak itu saat pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko Syahrizal, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, pihak Samsat setuju tetapi Samsat ingin studi banding terlebih dahulu ke daerah lain yang sudah pernah melakukannya. Agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Samsat mengenai hal itu. Dan parkir pajak jalan umum dipunggut saat pengendara membayar pajak kendaraan setiap tahun.
"Artinya pajak parkir jalan umum untuk setiap kendaraan itu dipunggur setahun sekali. Dengan konsekuensi kendaraan bebas parkir di daerah ini," ujarnya.
Yang perlu di cari sekarang ini, katanya, ada atau tidak regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Kalau memang ada daerah lain di Indonesia yang menerapkannya, ia mengatakan, pihaknya akan menerapkannya di daerah itu. Sehingga ada penambahan PAD dari pajak parkir jalan umum.
Ia menargetkan, tahun 2016 PAD dari sektor pajak di daerah itu sebesar Rp38 miliar, atau lebih tinggi dari target pendapatan tahun sebelumnya.
"Target PAD tahun ini hari lebih tinggi dari tahun 2015 sebesar Rp32 miliar," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
"Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir jalan umum di daerah itu belum ada. Karena belum ada lokasi untuk tempat parkir kendaraan. Untuk itu kami menggandeng Samsat yang memungut pajak itu saat pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Dinas Pendapatan, Kekayaan, dan Aset Daerah Kabupaten Mukomuko Syahrizal, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan, pihak Samsat setuju tetapi Samsat ingin studi banding terlebih dahulu ke daerah lain yang sudah pernah melakukannya. Agar tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Samsat mengenai hal itu. Dan parkir pajak jalan umum dipunggut saat pengendara membayar pajak kendaraan setiap tahun.
"Artinya pajak parkir jalan umum untuk setiap kendaraan itu dipunggur setahun sekali. Dengan konsekuensi kendaraan bebas parkir di daerah ini," ujarnya.
Yang perlu di cari sekarang ini, katanya, ada atau tidak regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Kalau memang ada daerah lain di Indonesia yang menerapkannya, ia mengatakan, pihaknya akan menerapkannya di daerah itu. Sehingga ada penambahan PAD dari pajak parkir jalan umum.
Ia menargetkan, tahun 2016 PAD dari sektor pajak di daerah itu sebesar Rp38 miliar, atau lebih tinggi dari target pendapatan tahun sebelumnya.
"Target PAD tahun ini hari lebih tinggi dari tahun 2015 sebesar Rp32 miliar," ujarnya. ***3***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016