"Untuk realisasi penerimaan parkir berada di 30 persen dari target 2024 yang ditetapkan sebesar Rp5 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu.
Ia menerangkan Bapenda Kota Bengkulu optimistis target penerimaan sektor parkir hingga akhir 2024 dapat tercapai.
Baca juga: Realisasi pendapatan parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu capai Rp35 juta, belum tercapai target
Baca juga: Realisasi pendapatan parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu capai Rp35 juta, belum tercapai target
Sebab, pihaknya terus berupaya mengoptimalkan PAD dari sektor parkir setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kenaikan retribusi parkir jalan umum.
Penetapan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk perda turunan tersebut telah disetujui pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Menurut Nurlia, untuk biaya parkir khusus kendaraan roda dua yaitu Rp2 ribu yang sebelumnya Rp1 ribu dan kendaraan roda empat Rp3 ribu dari sebelumnya Rp2 ribu.
Baca juga: Dishub Kota Bengkulu turunkan tim awasi juru parkir liar
Baca juga: Dishub Kota Bengkulu turunkan tim awasi juru parkir liar
Sebelumnya Bapenda Kota Bengkulu melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pada kegiatan tersebut Bapenda Kota Bengkulu juga membagikan perlengkapan untuk juru parkir seperti Surat Perintah Tugas (SPT), rompi, topi dan untuk karcis baru akan diserahkan ketika tarif baru sudah resmi diberlakukan.
Kemudian, Bapenda Kota Bengkulu juga melakukan pembinaan, pengawasan dan menertibkan terhadap para juru parkir guna memastikan pengelolaan dan penataan tempat parkir berjalan dengan baik, serta tarif retribusi parkir yang dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.