Untuk meningkatkan realisasi retribusi parkir tersebut, Bapenda Kota Bengkulu menegaskan bahwa juru parkir (jukir) harus langsung menyetor ke kas daerah, jangan menggunakan pihak ke tiga.
"Kita tidak ingin PAD retribusi parkir ini bocor. Makanya kita tegas untuk menertibkan pembayaran hasil retribusi parkir," kata Kepala Bapenda Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Mukomuko uji petik penghitungan pajak parkir kendaraan
Baca juga: Realisasi PAD sektor parkir Bengkulu capai Rp1,5 miliar hingga Juli 2024, target Rp5 miliar optimis tercapai
Baca juga: Mukomuko uji petik penghitungan pajak parkir kendaraan
Baca juga: Realisasi PAD sektor parkir Bengkulu capai Rp1,5 miliar hingga Juli 2024, target Rp5 miliar optimis tercapai
Untuk itu, pihaknya telah memberikan surat edaran kepada seluruh juru parkir di Kota Bengkulu agar dapat langsung menyetor uang retribusi tersebut ke kas daerah.
Kemudian, hingga saat ini Bapenda Kota Bengkulu juga memberikan peluang pada masyarakat yang ingin menjadi juru parkir untuk segera mengurus surat perintah tugas (SPT) parkir.
"Untuk petugas parkir yang ada namun belum memiliki SPT parkir kita minta segera ke Bapenda, nanti akan diberikan SPT. Begitu juga masyarakat yang ingin jadi jukir akan kita fasilitasi," ujar dia.
Untuk itu, Bapenda Kota Bengkulu optimis target PAD dari sektor parkir hingga akhir 2024 dapat tercapai.
Sebab, pihaknya terus berupaya untuk mengoptimalkan PAD dari sektor parkir setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menetapkan kenaikan retribusi parkir jalan umum.
Baca juga: Realisasi pendapatan parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu capai Rp35 juta, belum tercapai target
Baca juga: LBH Muhammadiyah: Parkir berlangganan di Medan tidak sah
Baca juga: Realisasi pendapatan parkir Festival Tabut 2024 di Bengkulu capai Rp35 juta, belum tercapai target
Baca juga: LBH Muhammadiyah: Parkir berlangganan di Medan tidak sah
Penetapan retribusi parkir tersebut dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk perda turunan tersebut telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Lanjut Nurlia, untuk biaya parkir khusus kendaraan roda dua yaitu Rp2.000 yang sebelumnya Rp1,000 dan kendaraan roda empat Rp3.000 yang sebelumnya Rp2.000.
Diketahui sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu telah melakukan sosialisasi kepada 700 juru parkir dari 12 zona yang ada di Kota Bengkulu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara langsung sesuai dengan aturan yang berlaku.