Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman berbeda terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengadaan belanja operasional sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2021.

Ketiga terdakwa tersebut yaitu mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Kabupaten Seluma Rahmat Efendi Tanjung dengan hukuman penjara 2 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
 
Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma M Husni yaitu 2 tahun dan dua bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma Salamun hukuman penjara 2 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
"Menyatakan terdakwa Rahmat Efendi Tanjung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan subsider penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Rahmat Efendi Tanjung pidana penjara selama 2 tahun dan 1 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan di PN Bengkulu, Senin.
 
Ia menerangkan, bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Kemudian, majelis hakim juga memutuskan bahwa uang yang telah dititipkan oleh masing-masing terdakwa ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma untuk disetor ke kas negara.
 
Untuk jumlah uang titipan tersebut berbeda-beda seperti terdakwa M Husni sebanyak Rp73 juta dan terdakwa Rahmat serta Salamun masing-masing Rp50 juta.
 
Sementara itu, vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma seperti terdakwa Rahmat dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan dibebankan membayar uang pengganti Rp80 juta.
 
Selanjutnya, terdakwa M Husni dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp146 juta serta terdakwa Salamun yang dituntut pidana penjara 1 tahun dan 8 bulan denda Rp100 juta subsider 3 bulan dibebankan membayar uang pengganti Rp 45 juta.
 
Namun, pada sidang vonis, para terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian negara atau uang pengganti Rp1,5 miliar.
 
"Kalian tidak dikenakan uang pengganti karena tidak cukup bukti. Jadi bagaimana sikap kalian, terima putusan atau pikir-pikir," ujar Hakim Agus.
 

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024