Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menangkap dua orang bersaudara asal daerah ini yang diduga melakukan pencurian 450 batang besi.
 
"Keduanya ini kakak adik berinisial JW (41) dan SU (38). Mereka ini melakukan tindak pidana pencurian besi milik Hasan, warga Kelurahan Koto Jaya yang juga suami salah satu pelaku JW," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Selasa.

Baca juga: Penyerapan DAK kesehatan di Mukomuko capai 70 persen
 
Ia mengatakan, keduanya ini ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari Hasan, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko yang kehilangan sebanyak 450 batang besi.
 
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelapor, dia kehilangan besi pada 9 April 2024 pada siang hari, setelah itu dia melaporkan kejadian itu kepada polisi.
 
Setelah itu, katanya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut, kemudian polisi menangkap kedua kakak adik ini tanggal 13 Juli 2024.

Baca juga: Polres Mukomuko fokuskan 11 jenis pelanggaran dalam Operasi Patuh Nala 2024
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya menahan keduanya di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian besi tersebut.
 
Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, antara terlapor dengan pelapor sudah pisah rumah, namun mereka belum berpisah secara negara di Pengadilan Agama.
 
“Pelaku dengan pelapor ini belum bercerai secara negara, namun mereka sudah pisah rumah," ujarnya.
 
Sementara itu, katanya, dari keterangan kedua pelaku ini mencuri ratusan batang besi yang digunakan oleh pelapor untuk membuat gorong-gorong dan makam.

Baca juga: Pemkab: 105 desa di Mukomuko ajukan DD-ADD tahap dua
 
Akibat perbuatannya itu, katanya, pelaku ini disangkakan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.
 
Ia mengatakan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Mukomuko dan polisi menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
 
Sedangkan barang bukti dalam kasus ini, katanya, ada dua alat bukti, yakni 400 batang besi dan satu unit mobil  yang digunakan pelaku untuk mengangkat besi.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024