Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melibatkan Kepolisian Resor Mukomuko untuk memberikan sosialisasi serta menindak tegas setiap orang yang melakukan alih fungsi sawah menjadi tanaman perkebunan kelapa sawit.
Kepala Distan Kabupaten Mukomuko Fitriani Ilyas di Mukomuko, Selasa, mengatakan instansinya telah memberikan sosialisasi sebagai langkah awal untuk mencegah terjadi alih fungsi sawah, lalu pendekatan kepada kelompok tani.
"Kalau ada laporan alih fungsi sawah, maka kami berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, selanjutnya mereka yang melalukan penindakan hukum," kata Fitriani.
Dia mengatakan, instansinya belum bisa memberikan sanksi apalagi penindakan hukum terhadap orang yang melakukan alih fungsi sawah karena di dinas ini belum ada penyidik pegawai negeri sipil.
Sedangkan aparat Kepolisian Resor Mukomuko, kata dia, mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan dan penindakan hukum terhadap orang yang melanggar aturan hukum.
Untuk itu, ia berharap, dengan ada bantuan dari aparat penegak hukum, ke depan tidak ada lagi petani yang melanggar hukum dengan cara melakukan alih fungsi sawahnya.
Ia menyebutkan, peraturan untuk memberikan sanksi serta penindakan terhadap orang yang melakukan alih fungsi sawah, yakni Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
Di Kabupaten Mukomuko terdapat seluas 4.675 hektare (ha) sawah yang tersebar di sejumlah wilayah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Sawah seluas 4.675 ha yang masuk dalam LP2B ini terdapat di dalam kawasan atau daerah irigasi teknis dan lahan tersebut mendapat sumber pengairan dari irigasi.
Penyebab alih fungsi sawah dalam daerah irigasi tidak hanya faktor irigasi karena ada sawah yang lancar dapat air irigasi tetapi tetap dialihfungsikan menjadi tanaman komoditi lain seperti sawit.
Menurutnya, ada faktor ekonomi dan kebiasaan masyarakat yang melihat sawit lebih menguntungkan dari padi sawah.