Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang tersandung berbagai kasus pidana, perdata, dan tata usaha negara di daerah itu.

"Peraturan daerah (Perda) sudah ada nomor 6 tahun 2014 tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Tahun ini kita laksanakan," kata Kabag Administrasi Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko Heri Prasetyo di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan, perda yang terbit tahun 2014 itu baru dilaksanakan sekarang karena ada beberapa persiapan alokasi anggaran untuk itu. Sebab lainnya regulasi peraturan bupati (Perbup) yang mengaturnya.

Untuk saat ini, katanya, pihaknya mulai melaksanakan kegiatan yang diawali dengan rekrut lembaga bantuan hukum (LBH) yang akan melaksanakan pendampingan hukum terhadap masyarakat miskin.

Bentuk kerja sama pemerintah setempat dengan LBH ini, katanya, dengan sistem per pekara dibantu berapa.

Sedangkan, katanya, persyaratan masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum ini, salah satunya melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa dan lurah diketahui oleh pejabat camat.

"Selain itu masyarakat miskin harus mengajukan permohonan secara tertulis berikut menyerahkan dokumen perkaranya," ujarnya.

Sementara itu, sebutnya, pemeritah setempat membantu masyarakat miskin yang tersandung perkara hukum perdata, hukum pidana, dan hukum tata usaha negara.

"Baik legitasi maupun non legitasi. Baik penyelesaian di dalam dan di luar pengadilan," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016