Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi pada musyawarah musyawarah terbuka penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh bakal calon wali kota Bengkulu jalur Independen.
Sebanyak 17 saksi tersebut terdiri dari empat orang pihak pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dan 13 saksi lainnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Hari ini (23/7) kita melakukan sidang lanjutan, dan kita sejauh ini sudah memeriksa empat orang saksi dari pemohon, dan dari termohon KPU ada 13 orang saksi" kata Kepala Bawaslu kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak pemohon dan termohon juga memberikan sejumlah alat bukti pendukung.
Seperti dari termohon atau KPU Kota Bengkulu sebanyak 18 alat bukti dan pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu jalur independen yaitu 12 alat bukti.
Sementara itu, balon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay menerangkan bahwa pihaknya masih akan tetap optimistis perihal gugatan yang mereka ajukan.
"Pada prinsipnya kami, tetap bahwa permohonan kami akan diterima tapi bagaimanapun juga langkah dan kelanjutannya majelis yang akan mempertimbangkan," sebutnya.
Di sisi lain Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa pihaknya berkeyakinan jika bukti dan saksi yang disampaikan sesuai dengan prosedur.
"Kami berharap majelis (Bawaslu) bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya. Secara umum dari empat sampel yang disampaikan sebenarnya sudah terbantahkan oleh pihak KPU sebab teman-teman verifikator berupaya datang ke rumah masing-masing dengan dokumen foto dan sebagainya. Namun tidak ada di rumah," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menolak tuntutan sengketa bakal calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto untuk melakukan verifikasi ulang 8.000 dukungan yang sebelumnya telah diajukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Sebanyak 17 saksi tersebut terdiri dari empat orang pihak pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto Nurcahyo Ardhi dan 13 saksi lainnya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.
"Hari ini (23/7) kita melakukan sidang lanjutan, dan kita sejauh ini sudah memeriksa empat orang saksi dari pemohon, dan dari termohon KPU ada 13 orang saksi" kata Kepala Bawaslu kota Bengkulu Rahmat Hidayat di Bengkulu, Selasa.
Ia menyebutkan, selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak pemohon dan termohon juga memberikan sejumlah alat bukti pendukung.
Seperti dari termohon atau KPU Kota Bengkulu sebanyak 18 alat bukti dan pemohon yaitu bakal calon wali kota Bengkulu jalur independen yaitu 12 alat bukti.
Sementara itu, balon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay menerangkan bahwa pihaknya masih akan tetap optimistis perihal gugatan yang mereka ajukan.
"Pada prinsipnya kami, tetap bahwa permohonan kami akan diterima tapi bagaimanapun juga langkah dan kelanjutannya majelis yang akan mempertimbangkan," sebutnya.
Di sisi lain Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent menerangkan bahwa pihaknya berkeyakinan jika bukti dan saksi yang disampaikan sesuai dengan prosedur.
"Kami berharap majelis (Bawaslu) bisa memutuskan yang terbaik dan seadil-adilnya. Secara umum dari empat sampel yang disampaikan sebenarnya sudah terbantahkan oleh pihak KPU sebab teman-teman verifikator berupaya datang ke rumah masing-masing dengan dokumen foto dan sebagainya. Namun tidak ada di rumah," jelas dia.
Diketahui sebelumnya, KPU Kota Bengkulu menolak tuntutan sengketa bakal calon wali kota Bengkulu Ariyono Gumay dan Harialyyanto untuk melakukan verifikasi ulang 8.000 dukungan yang sebelumnya telah diajukan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024