Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, merancang peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang area tanpa rokok (ATR) di daerah itu.

"DPRD dan dinas kesehatan sedang merancang perda ATR. Perda ini merupakan persyaratan bagi Mukomuko untuk mendapatkan anggaran menangani penyakit tidak menular dari Kementerian Kesehatan," kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Hermansyah, di Mukomuko, Selasa.

Ia menjelaskan, salah satu area tanpa rokok itu di fasilitas umum seperti semua perkantoran pemerintah setempat. Namun tidak semua tempat di perkantoran menjadi area tanpa rokok, tetap disiapkan lokasi tertentu untuk perokok.

Area tanpa rokok itu, sebutnya, seperti model perkantoran pemerintah di Jakarta. Dewan yang mau merokok di perkantoran pemerintah di Jakarta harus di area tertentu.

Ia mengatakan, tujuan perda ATR ini untuk menurunkan angka warga yang terkena penyakit tidak menular yang salah satunya disebabkan oleh rokok.

Dan hasil diskusi lembaga itu dengan Kementerian Kesehatan di Bogor, sebutnya, Provinsi Bengkulu mendapat anggaran sebesar Rp102 miliar untuk pemberantasan penyakit tidak menular.

Dari anggaran sebesar itu, katanya, sebesar 30 persen untuk pemerintah provinsi dan 70 persen dibagikan ke sebanyak 10 kabupaten/kota.

Dari sebesar 70 persen itu, katanya, Kabupaten Mukomuko mendapatkan anggaran tersebut sebesar Rp7 miliar.

Ia menerangkan, rencana daerah itu membuat perda akan dimasukkan dalam agenda konsultasi ke Kementerian Kesehatan.

"Dalam penyusunan program kesehatan tahun 2016 - 2017 dengan Dinas Kesehatan setempat, dimasukkan," ujarnya lagi.***2*** 

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016