Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tahun 2016 tidak lagi memperpanjang kontrak kerja ratusan tenaga honorer daerah yang selama ini digaji dari APBD setempat.

"Kontrak kerja honorer daerah tidak diperpanjang karena tidak boleh secara aturan. Tetapi honorer ini tidak kita `rumahkan`. Bagi honorer yang mau mengabdi tetap kita terima," kata Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Eddy Aprianto, di Mukomuko, Sabtu.

Dia mengatakan hal itu menanggapi kebijakan dari pemerintah setempat yang tidak memperpanjang kontrak kerja honorer daerah di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Eddy mengatakan, meskipun instansinya masih tetap menerima honorer tersebut, tetapi dengan persyaratan tidak ada gaji tetap seperti yang selama ini mereka terima dari APBD.

Status honorer ini, katanya, sama dengan beberapa orang tenaga kerja sukarela (TKS) yang membantu pekerjaan di instansi itu.

Terkait dengan upah bagi tenaga ini, katanya, kebijakan dari instansinya. Selain itu nama tenaga nonpegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh lagi masuk dalam kegiatan di instansi itu.

"Memang tidak ada lagi pos anggaran untuk membiayai tenaga honorer ini. Tetapi kebijakannya dengan cara membantu mereka," ujarnya.

Dikatakannya, empat orang tenaga honorer daerah dan dua orang honorer kontrak di instansi itu membantu menyelesaikan tugas di lima bidang di dinasnya. ***4***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016