Pihak Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari hingga Juli 2024 mengungkap 13 kasus penyalahgunaan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 13 tersangka.
 
"Sampai sekarang kami baru mengungkap 13 kasus penyalahgunaan narkotika, masih kurang dari target yang ditetapkan tahun ini 20 kasus," kata Kasatresnarkoba Kepolisian Resor Mukomuko Iptu SMO Aritonang dalam siaran pers di Mukomuko, Rabu (31/7).
 
Satresnarkoba Kepolisian Resor Mukomuko setiap tahun mendapatkan target dari Kepolisian Daerah Bengkulu untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah ini. 
 
Ia mengatakan, dari sebanyak 13 kasus tersebut melibatkan 13 tersangka atau setiap kasus per tersangka, dan kasus yang paling banyak penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 
 
Sedangkan kriteria sebanyak 13 tersangka dalam 13 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, katanya, ada yang menjadi pengedar, kurir, dan pemakai barang haram tersebut. 
 
Ia mengatakan, dari 13 kasus tersebut, ada tiga kasus yang diungkap dalam satu pekan, yakni kasus 11, 12, dan 13, dan kriteria tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini sebagai pengedar dan kurir.  
 
Sementara itu, kasus 11 kepolisian berhasil menangkap pelaku RA (23) pada Sabtu (20/7) sekira pukul 15.00 WIB di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang. 
 
Kemudian, kasus 12 kepolisian berhasil menangkap pelaku RS (25) pada Kamis (25/7) sekira pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh.
 
Setelah itu, katanya, di hari yang sama Kamis (25/7) kasus 13 kepolisian berhasil menangkap pelaku ED (26) sekira pukul 19.30 WIB di wilayah Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh. 
 
Ia mengatakan, kriteria tiga pelaku ini sebagai pengedar dan kurir dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan mereka ini merupakan jaringan pengedaran narkoba lintas Provinsi Bengkulu-Sumatera Barat (Sumbar) di daerah ini.
 
Keberhasilan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, kata dia, merupakan wujud kerja sama yang baik dengan masyarakat karena tanpa info dari masyarakat kepolisian mengalami sedikit hambatan. 
 
"Ini merupakan sebuah apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu tugas polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika," ujarnya. 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024