Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diskdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menjamin ketersediaan blangko KTP elektronik (KTP-el) cukup untuk memenuhi kebutuhan rekam data penduduk, termasuk pergantian identitas yang rusak selama tahun 2024.
 
"Saat ini masih ada 12.000 blangko KTP elektronik. Blangko KTP sebanyak ini dipastikan cukup selama tahun 2024, bahkan masih bertahan sampai tahun 2025," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Mukomuko Epin Masyuardi di Mukomuko, Senin.
 
Dari sebanyak 12.000 blangko KTP elektronik ini, lanjutnya, sebanyak 10.000 blangko diantaranya disiapkan di dinas ini, kemudian 2.000 didistribusikan ke Kecamatan Ipuh.
 
Ia menambahkan pemerintah daerah (pemda) selain melayani perekaman dan pencetakan KTP elektronik di kantor dinas dan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk Kecamatan Ipuh.
 
Pendirian UPTD Dukcapil di Kecamatan Ipuh, kata dia, agar pelayanan publik semakin cepat dan memangkas waktu untuk ibu kota kabupaten.
 
Ada lima kecamatan yang bisa memanfaatkan pelayanan administrasi kependudukan pada UPTD Dukcapil di Kecamatan Ipuh yakni Kecamatan Ipuh, Air Rami, Malin Deman, Sungai Rumbai, dan Kecamatan Pondok Suguh.
 
Sementara itu ia mencatat hingga akhir Juli 2024 tercatat 98,41 persen warga daerah ini sudah merekam data KTP elektronik.
 
Ia mengatakan jumlah warga Mukomuko yang sudah merekam KTP elektronik mencapai 98,41 persen atau 139.953 jiwa dari total 142.219 jiwa penduduk yang wajib miliki KTP.
 
Berdasarkan data jumlah penduduk di daerah ini, katanya, dari 203.525 jiwa ada 142.219 jiwa wajib melakukan perekaman data KTP elektronik. Sebanyak 139.952 jiwa yang sudah merekam data KTP elektronik, sisanya 2.166 jiwa belum.
 
Selain itu juga ada penambahan perekaman KTP elektronik yang berasal dari wajib KTP dinamis sebanyak 968 orang yang tersebar di 15 kecamatan daerah ini.
 
Terkait dengan masih ada sisa warga yang wajib melakukan perekaman data KTP elektronik tetapi belum melakukan perekaman sebanyak 2.166 jiwa, menurut dia, mayoritas adalah warga pemula yang masih berusia 16 hingga 17 tahun.
 
"Pemula yang berusia 16 tahun sudah bisa melakukan perekaman data KTP elektronik tetapi belum mendapatkan KTP, mereka mendapatkan KTP setelah berusia 17 tahun," ujarnya.
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024