Bengkulu (Antara) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu mengamankan sebanyak 66 truk yang melanggar aturan lalulintas karena memasuki jalur dalam kota.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Sabtu, mengatakan, jalur dalam kota seharusnya bersih dari kendaraan jenis truk tersebut.
"Mereka masuk malam hari, kami razia malam," kata dia.
Truk yang diamankan tersebut dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar aturan tertib berlalulintas. Jenis kendaraan yang diamankan menurut kapolres, yakni teuk batu bara, tangki solar industri, truk pengangkut kendaraan roda dua dan empat serta truk ekspedisi.
"Mereka sudah ada jalur khusus. Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera," katanya.
Seharusnya kendaraan angkutan barang lewat jalur khusus, yakni jalur lingkar kota atau "ring road" dengan jalur pinggir ibu kota Provinsi Bengkulu.
"Jalan itu dibuat sesuai tonase kendaraan kalau yang melewatinya melebihi ambang batas tonase jalan itu cepat hancur," kata Ardian.
Polres Kota Bengkulu mengingatkan kepada perusahaan tambang, perkebunan serta perusahaan angkutan darat agar mematuhi jalur-jalur kendaraan yang semestinya dilewati.
"Mari kita taati aturan, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran," katanya.
Kendaraan melebihi beban berisiko membuat jalan lebih cepat hancur dari masa pakai yang seharusnya. Kerusakan jalan membuat angka kecelakaan menjadi lebih tinggi.
"Membahayakan bagi pengguna jalan lain, bahkan berisiko kehilangan nyawa," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016
Kepala Kepolisian Resor Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Sabtu, mengatakan, jalur dalam kota seharusnya bersih dari kendaraan jenis truk tersebut.
"Mereka masuk malam hari, kami razia malam," kata dia.
Truk yang diamankan tersebut dikenakan sanksi tilang karena telah melanggar aturan tertib berlalulintas. Jenis kendaraan yang diamankan menurut kapolres, yakni teuk batu bara, tangki solar industri, truk pengangkut kendaraan roda dua dan empat serta truk ekspedisi.
"Mereka sudah ada jalur khusus. Kami berharap penindakan ini memberikan efek jera," katanya.
Seharusnya kendaraan angkutan barang lewat jalur khusus, yakni jalur lingkar kota atau "ring road" dengan jalur pinggir ibu kota Provinsi Bengkulu.
"Jalan itu dibuat sesuai tonase kendaraan kalau yang melewatinya melebihi ambang batas tonase jalan itu cepat hancur," kata Ardian.
Polres Kota Bengkulu mengingatkan kepada perusahaan tambang, perkebunan serta perusahaan angkutan darat agar mematuhi jalur-jalur kendaraan yang semestinya dilewati.
"Mari kita taati aturan, kami akan tindak tegas setiap pelanggaran," katanya.
Kendaraan melebihi beban berisiko membuat jalan lebih cepat hancur dari masa pakai yang seharusnya. Kerusakan jalan membuat angka kecelakaan menjadi lebih tinggi.
"Membahayakan bagi pengguna jalan lain, bahkan berisiko kehilangan nyawa," ujarnya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016