Pihak Kepolisian Resor Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko.
"Masih kami dalami, apakah ada atau tidak pelaku lain dalam kasus pemerasan kades ini," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Satuan Reskrim Polres Mukomuko menangkap pelaku dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa di salah satu kafe di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Rabu (14/8) sekira pukul 17.00 WIB.
Penangkapan pria berinisial JD tersebut bermula dari laporan salah satu kades di Kecamatan V Koto berinisial yang menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan JD, salah seorang pengusaha kafe di Mukomuko sebagai tersangka dalam tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini terdiri atas tiga saksi dari pelapor, lalu terlapor, dan dua rekan terlapor.
Ia menjelaskan, peristiwa itu dimulai tanggal 13 Agustus 2024 dimana terlapor menghubungi korban untuk mengajak ketemu di salah satu kafe yang ada di Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia mengatakan, terlapor mengajak korban bertemu untuk membicarakan masalah BUMDes di desa pelapor, setelah itu terlapor membicarakan kepada korban jika ingin dibantu korban diminta uang Rp18 juta.
Sebaliknya, jika permintaan terlapor tidak dipenuhi, maka terlapor melaporkan korban ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Dalam melakukan aksinya, terlapor mengaku tidak mencatut nama pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Kemudian, sesuai perjanjian antara pelapor dan terlapor, yang baru diterima terlapor sebesar Rp5,5 juta yang dia peroleh pada Selasa (13/8) sebesar Rp3 juta dan hari Kamis (14/8) sebesar Rp2,5 juta.
Dari uang pemerasan sebesar Rp5,5 juta itu, yang sudah digunakan oleh tersangka sebesar Rp3 juta untuk kebutuhannya, sedangkan Rp2,5 juta diamankan polisi.
Akibat perbuatannya itu, katanya, terlapor ini dijerat pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024