Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menargetkan penerimaan dana bagi hasil (DBH) baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi setempat pada 2024 sebesar Rp95,89 miliar.
"DBH ini ada yang berasal dari APBN dan pemerintah provinsi. Untuk target penerimaan DBH Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp95,89 miliar, ini sudah termasuk dengan piutang DBH dari Pemprov Bengkulu tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, target penerimaan DBH daerah itu tahun ini antara lain dari APBN dalam bentuk dana transfer umum sebesar Rp30,66 miliar. Kemudian DBH dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp65,23 miliar.
Untuk penerimaan DBH dari pemerintah pusat ini, kata dia, bentuknya bermacam-macam seperti dari DBH pajak bumi dan bangunan, DBH PPh pasal 21, DHB SDA minyak, DBH SDA mineral dan batubara, landrent. DBH SDA kehutanan, IIUPH. DBH SDA perikanan dan DHB sawit.
Sedangkan DBH dari pemerintah provinsi diterima dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pendapatan bagi hasil pajak pajak air permukaan, pendapatan bagi hasil pajak rokok.
Menurut dia, penggunaan DBH dari provinsi bisa secara bebas kecuali DBH rokok yang peruntukannya jelas untuk penanganan kesehatan, tidak bisa digunakan untuk lainnya.
"Untuk DBH dari pusat sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya peruntukannya seperti DBH sawit yang dikelola dinas pertanian untuk pembangunan jalan usaha tani, atau pengadaan pupuk dan lainnya yang intinya mendukung peningkatan produksi sawit," katanya.
Sementara itu, penerimaan DBH dari provinsi yang diberikan setiap tahunnya itu, tambah dia, sangat membantu daerah dalam menunjang pembangunan daerah sehingga sebagai kompensasinya Pemkab Rejang Lebong selalu menyiapkan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di sekretariat maupun masing-masing OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"DBH ini ada yang berasal dari APBN dan pemerintah provinsi. Untuk target penerimaan DBH Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 mencapai Rp95,89 miliar, ini sudah termasuk dengan piutang DBH dari Pemprov Bengkulu tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Andi Ferdian di Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, target penerimaan DBH daerah itu tahun ini antara lain dari APBN dalam bentuk dana transfer umum sebesar Rp30,66 miliar. Kemudian DBH dari Pemprov Bengkulu sebesar Rp65,23 miliar.
Untuk penerimaan DBH dari pemerintah pusat ini, kata dia, bentuknya bermacam-macam seperti dari DBH pajak bumi dan bangunan, DBH PPh pasal 21, DHB SDA minyak, DBH SDA mineral dan batubara, landrent. DBH SDA kehutanan, IIUPH. DBH SDA perikanan dan DHB sawit.
Sedangkan DBH dari pemerintah provinsi diterima dari pendapatan bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pendapatan bagi hasil bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pendapatan bagi hasil pajak pajak air permukaan, pendapatan bagi hasil pajak rokok.
Menurut dia, penggunaan DBH dari provinsi bisa secara bebas kecuali DBH rokok yang peruntukannya jelas untuk penanganan kesehatan, tidak bisa digunakan untuk lainnya.
"Untuk DBH dari pusat sudah ada peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengaturnya peruntukannya seperti DBH sawit yang dikelola dinas pertanian untuk pembangunan jalan usaha tani, atau pengadaan pupuk dan lainnya yang intinya mendukung peningkatan produksi sawit," katanya.
Sementara itu, penerimaan DBH dari provinsi yang diberikan setiap tahunnya itu, tambah dia, sangat membantu daerah dalam menunjang pembangunan daerah sehingga sebagai kompensasinya Pemkab Rejang Lebong selalu menyiapkan anggaran untuk pembayaran pajak kendaraan dinas yang ada di sekretariat maupun masing-masing OPD.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024