Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menjaring 96 pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas dalam Operasi Simpatik di gelar di daerah itu.

Kapolres Rejanglebong AKBP Dirmanto didampingi Kasat Lantas AKP Istiqlal MZ, Senin, menjelaskan para pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas itu ialah pengendara kendaraan roda dua.

"Dalam razia yang dilaksanakan di Jalan Sukowati Curup kali ini petugas menilang 96 pengendara, dengan rincian tilang berupa teguran simpatik 52 pengendara dan 44 pengendara lainnya dikenakan tilang," katanya.

Para pengendara kendaraan roda dua yang ditilang ini sebagian besar melakukan pelanggaran lantaran tidak membawa surat menyurat dalam berkendaraan seperti SIM, STNK, helm pengamanan, kemudian knalpot atau plat kendaraan yang tidak standar.

Untuk pelanggar yang dikenakan sanksi tilang yakni sebanyak 44 pengendara tambah dia, terdiri dari tilang STNK sebanyak 34 lembar dan tilang kendaraan sebanyak delapan unit kendaraan motor.

Sedangkan tilang teguran simpatik diberikan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran kecil saja.

Operasi Simpatik yang digelar Polres Rejanglebong tersebut kata Istiqlal akan terus dilaksanakan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalulintas dan pelanggaran yang masih banyak dilakukan masyarakat di daerah itu, terutama di kawasan yang sering terjadi kecelakaan ataupun pelanggaran lalulintas.

Untuk itu, ia mengharapkan kalangan masyarakat di daerah itu agar dapat mematuhi peraturan lalulintas, serta menggunakan alat pengaman dalam berkendaraan seperti mengenakan sabuk pengaman, memakai helm standar, dan melengkapai alat keamanan kendaraan serta membawa surat menyurat kendaraan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016