Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu selama Januari-Juli 2024 telah melakukan penyitaan terhadap 2,6 juta batang rokok ilegal di wilayah tersebut.
 
"Sejak Januari hingga Juli sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal yang disita dan rokok ilegal disita tersebut ditemukan secara merata seluruh Provinsi Bengkulu dan paling banyak di wilayah perbatasan," kata Kepala Seksi Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkulu di Kota Bengkulu, Selasa.
 
Selain rokok ilegal, pihaknya juga telah menyita 1 ribu liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
 
Dengan adanya temuan rokok dan MMEA ilegal tersebut, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah Provinsi Bengkulu.


 
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
 
Selain itu, terang Agus, saat melakukan penindakan berupa penyitaan rokok ilegal dan lainnya pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait ancaman peredaran rokok ilegal tersebut.
 
Pihaknya juga melakukan pengawasan di daerah perbatasan dan perdesaan guna menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
 
Selain itu juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.


 
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Diketahui sebelumnya, untuk wilayah yang paling banyak ditemukan rokok ilegal yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024