Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Syamsul Effendi menyebutkan masa jabatan 122 kepala desa di wilayah itu sudah diperpanjang sesuai dengan ketentuan perubahan undang-undang desa Tahun 2024.

"Tanggal 2 Juli 2024 lalu Bupati Rejang Lebong telah menerbitkan surat keputusan Bupati Rejang Lebong tentang perubahan masa jabatan 122 kepala desa di wilayah Kabupaten Rejang Lebong sebagai tindak lanjut dari UU nomor 3 Tahun 2024," kata dia pada kegiatan sosialisasi UU nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu di Rejang Lebong, Kamis.

Dia menjelaskan, perpanjangan masa jabatan 122 kepala desa serta 694 anggota BPD di Kabupaten Rejang Lebong ini telah dilaksanakan pada 23 Juli 2024.

UU Desa yang baru tersebut, kata dia, merupakan kedua dari UU nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, di mana dalam perubahan ini salah satunya mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun, dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Menurut dia, adanya perubahan UU Desa ini bertujuan untuk mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera dan demokratis, kemudian memperkuat peran desa untuk membangun desa secara berdikari.

"UU Desa yang baru ini memberikan ruang bagi kades untuk menilai kinerja perangkat desa dan mengevaluasi serta rancangan peraturan desa anggaran pendapatan belanja desa," tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu Siswanto menyatakan UU nomor 3 Tahun 2024 ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan antara lain di pasal 5 dan pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kemudian di pasal 39 mengatur mengenai masa jabatan kades diubah menjadi delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," jelasnya.

Dia berharap adanya perubahan UU Desa ini dapat dipahami oleh seluruh kepala desa dan BPD di Provinsi Bengkulu sehingga bisa meningkatkan kinerja untuk memajukan desa di wilayah masing-masing, dan menggunakan Dana Desa sesuai peruntukannya dan tidak konsumtif.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024