Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyebut administrasi atau dokumen tiga dari empat bakal pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar kontestasi Pilkada 2024 belum memenuhi persyaratan sehingga wajib melengkapinya hingga batas waktu yang ditetapkan.
"Dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, baru pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang memenuhi syarat (MS) atau benar dan lengkap, sementara tiga pasangan lain perlu dilengkapi," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah menyerahkan administrasi atau dokumen empat bakal calon bupati dan wakil bupati setempat yang telah diverifikasi kepada liassion officer (LO).
Sebanyak empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar menjadi peserta Pilkada di KPU Mukomuko, yakni pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo dan Partai Demokrat), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura) dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung Partai Golkar.
Deni mengatakan sebelum verifikasi faktual, pihaknya berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) yang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang mendaftar pada Pilkada 2024.
Setelah melakukan faktual, katanya, maka hasil kesimpulan itu dirapatkan dengan pokja, lalu diserahkan ke LO setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ia menyebutkan administrasi atau dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) setiap bakal calon bupati dan wakil bupati.
"LHKPN sudah terdaftar, tetapi belum diunggah dan ada administrasi dan dokumen yang salah input," ujarnya.
Dia berharap dalam tiga hari ke depan mulai 6-8 September 2024 para bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah bisa memperbaiki kekurangan administrasi dan dokumennya.
Menurut dia, para bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut tidak akan terlalu sulit untuk melengkapi kekurangan administrasi dan dokumen tersebut.
"Dari empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko, baru pasangan Choirul Huda-Rahmadi yang memenuhi syarat (MS) atau benar dan lengkap, sementara tiga pasangan lain perlu dilengkapi," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deni Setiabudi di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu setelah menyerahkan administrasi atau dokumen empat bakal calon bupati dan wakil bupati setempat yang telah diverifikasi kepada liassion officer (LO).
Sebanyak empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar menjadi peserta Pilkada di KPU Mukomuko, yakni pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo dan Partai Demokrat), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura) dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung Partai Golkar.
Deni mengatakan sebelum verifikasi faktual, pihaknya berkoordinasi dengan kelompok kerja (pokja) yang melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang mendaftar pada Pilkada 2024.
Setelah melakukan faktual, katanya, maka hasil kesimpulan itu dirapatkan dengan pokja, lalu diserahkan ke LO setiap bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ia menyebutkan administrasi atau dokumen yang harus dilengkapi, salah satunya laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) setiap bakal calon bupati dan wakil bupati.
"LHKPN sudah terdaftar, tetapi belum diunggah dan ada administrasi dan dokumen yang salah input," ujarnya.
Dia berharap dalam tiga hari ke depan mulai 6-8 September 2024 para bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut sudah bisa memperbaiki kekurangan administrasi dan dokumennya.
Menurut dia, para bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut tidak akan terlalu sulit untuk melengkapi kekurangan administrasi dan dokumen tersebut.