Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menggunakan dana Biaya Tak Terduga (BTT) dalam penanganan tebing longsor sepanjang Sungai Manjuto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto.
"Kalau memungkinkan kita akan menggunakan dana BTT untuk penanganan darurat longsor, paling tidak dana itu bisa membantu lah," kata Bupati Mukomuko Sapuan di Mukomuko, Jumat.
Bencana alam longsor yang terjadi sejak sepekan terakhir di sepanjang Sungai Air Manjuto di Desa Pondok Panjang, Kecamatan V Koto, mengancam sebanyak 15 rumah yang berada di bantaran sungai tersebut.
Pihaknya mencoba menggunakan dana BTT sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan selanjutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang melakukan penanganan darurat longsor.
Terkait dengan penggunaan dana BTT untuk penanganan longsor tersebut, ia menjelaskan ada dua mekanisme melalui proses tanggap darurat dan ada yang langsung karena pelayanan dasar.
Penggunaan dana BTT untuk penanganan bencana longsor di Sungai Manjuto di wilayah itu, kata dia, yang langsung pelayanan dasar mendesak dan dalam salah satu klausal penggunaan dana BTT.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Mukomuko Ruri Irwandi sebelumnya mengatakan akan memfasilitasi pengajuan status tanggap darurat untuk penanganan longsor di Sungai Manjuto Desa Pondok Panjang.
"Yang jelas BPBD memfasilitasi. Sekarang kami melihat kondisi longsor di Sungai Manjuto, Desa Pondok Panjang, nanti secara teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BBWS) VII," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Dinas PUPR dan BWSS VII yang melakukan analisa teknis secara infrastruktur apakah dari analisa mereka itu menanganinya dengan tanggap darurat.
Setelah mereka menegaskan secara teknis perlu dilaksanakan tanggap darurat, kata dia, selanjutnya instansinya memfasilitasi dan akan mengajukan kepada kepala daerah penetapan tanggap darurat.