Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebelum bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu menyerahkan berkas pencalonan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, mereka diwajibkan untuk melampirkan surat pemberitahuan secara tertulis.

Surat pemberitahuan tersebut harus berisi informasi tentang tanggal, waktu, dan jumlah massa yang terlibat saat penyerahan berkas, sehingga KPU Kota Bengkulu dapat melakukan simulasi terkait hal tersebut.

"Kami berharap kepada calon wali kota dan wakil wali kota, partai politik, dan partisipan untuk wajib memberikan surat secara tertulis kepada KPU Kota Bengkulu terkait kedatangan mereka, paling lambat satu hari sebelum pendaftaran," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, di Bengkulu, Sabtu.

Ia mengatakan menjelaskan bahwa pendaftaran bakal calon Wali Kota Bengkulu pada tanggal 27 dan 28 Agustus akan dibuka sesuai jam kerja, yaitu pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

Anggi juga meminta agar partai politik pengusung atau Liaison Officer (LO) dapat proaktif dalam berkoordinasi terkait berkas syarat pencalonan.

Hal ini dilakukan agar pada saat penyerahan berkas pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, tidak terlalu banyak berkas yang harus diperbaiki.

"Kami berharap agar partai pengusung atau LO bisa proaktif berkoordinasi terkait dengan syarat pencalonan agar pendaftaran nanti hanya tinggal proses administrasi, mengingat batas waktu yang terbatas," katanya.

Sementara itu, terkait dengan hasil Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPR dapat mengusung calon wakil kepala daerah, KPU Kota Bengkulu masih menunggu arahan dari pusat.

"Kami masih menunggu pimpinan KPU RI untuk melaksanakan penyesuaian norma hukum, karena dalam undang-undang pilkada dan PKPU pencalonan masih menggunakan versi sebelum putusan MK Nomor 60. Untuk itu, kami masih menunggu," jelas Anggi.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Bengkulu sebanyak 277.010 orang untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024.

Penetapan DPS ini dilakukan setelah KPU menerima laporan dari masing-masing petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di wilayah tersebut.

Sebanyak 277.010 DPS tersebut termasuk pemilih yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di 67 kelurahan yang ada di Kota Bengkulu.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024