Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu menyebut sebanyak 1.600 nelayan di daerah ini mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
"Sebanyak 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 tersebut, yakni nelayan yang pernah terdaftar dan yang baru terdaftar," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Warsiman di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan tahun ini ada penambahan sebanyak 70 nelayan dan sudah masuk dalam 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
 
Ia mengatakan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap nelayan ini sebesar Rp16.800 per bulan selama setahun dan iuran itu ditanggung oleh pemerintah daerah.
 
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk nelayan ini seperti asuransi, kalau terjadi kecelakaan kerja bisa diajukan klaim atau kalau ada peserta meninggal dunia dengan alasan apapun juga bisa diajukan.
 
Sebenarnya, kata dia, belum semua nelayan di daerah ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena beberapa nelayan belum memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan atau Kusuka.
 
Dari sekitar 2.200 nelayan di daerah ini, sebutnya, baru 1.600 nelayan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena mereka sudah memiliki Kusuka. "Pokoknya nelayan yang sudah ada Kusuka kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
 
Selanjutnya, katanya, pihaknya akan terus menyusuri siapa saja nelayan di daerah ini yang belum memiliki Kusuka agar mereka didaftarkan dalam Kusuka dan di BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Salah satu persyaratan nelayan untuk mendapatkan bantuan jaminan kecelakaan kerja dan kematian harus memiliki Kusuka dan nelayan yang memiliki Kusuka namanya terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024