Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengimbau partai politik pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat mengantar pasangan calon untuk mendaftar ke KPU.

"Kami sudah menyampaikan imbauan tertanggal 25 Agustus 2024 kepada parpol pengusung pasangan calon agar dalam pengantaran calon dilarang melibatkan ASN," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo, di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan, selain ASN, partai politik juga dilarang melibatkan pegawai BUMD, BUMN, pendamping desa, PKH, TNI, Polri, serta masyarakat yang seharusnya bersikap netral dalam Pilkada 2024.

Selama tahapan pencalonan, Bawaslu Mukomuko secara prinsip melakukan upaya pencegahan dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait serta melakukan pengawasan dari tingkat kabupaten hingga desa.

"Instruksi kami kepada pengawas di tingkat kecamatan dan desa adalah untuk memantau titik-titik kumpul keramaian di wilayah mereka masing-masing," katanya.

Teguh mengatakan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) di wilayah ini sudah memahami siapa saja aparat pemerintah desa dan ASN yang hadir serta mengantar pasangan calon mendaftar ke KPU.

Selain itu, ia mengatakan sebulan lalu pihaknya juga telah menyampaikan imbauan kepada pemerintah daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa agar memberitahukan hal ini kepada ASN dan perangkat desa.

"Tergantung mereka sekarang, apakah akan mengikuti atau menentang imbauan tersebut," katanya.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan, Bawaslu Mukomuko pada dasarnya mengutamakan upaya pencegahan melalui imbauan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan lembaga vertikal yang menaungi ASN.

Pemda kemudian diharapkan meneruskan imbauan ini kepada satuan kerja masing-masing.

Teguh juga mengatakan netralitas ASN berarti mereka tidak boleh secara aktif mengkampanyekan atau mengajak orang lain untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Jika terdapat indikasi ASN yang melanggar, Bawaslu tentu akan mengambil tindakan dan merekomendasikannya kepada Kemenpan-RB," katanya.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Anom Prihantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024