Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu mengingatkan kepada empat pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye pada Pilkada Mukomuko 2024, harus sesuai jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan.
"Untuk empat pasangan calon bupati dan wakil bupati diminta berkampanye sesuai dengan jadwal dan tempat yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pihak KPU Mukomuko," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo saat dihubungi dari Mukomuko, Rabu.
Ia mengatakan hal itu untuk mengantisipasi jangan sampai empat pasangan calon bupati dan wakil bupati memanfaatkan acara resepsi pernikahan untuk berkampanye pada Pilkada tahun ini.
Ia mengatakan, sampai sekarang belum ada dan tidak ada laporan baik dari badan ad hoc dan warga terkait pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berkampanye di acara resepsi pernikahan di daerah ini.
"Alasan kami melarang mereka berkampanye di tempat resepsi pernikahan karena tidak sesuai jadwal dan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU," ujarnya.
Ia mengatakan, empat pasangan calon bupati dan wakil bupati berkampanye harus memiliki dua unsur, yang pertama terjadwal dan yang kedua harus memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kampanye.
Menurutnya, tidak mungkin jadwal pasangan calon peserta Pilkada berkampanye saat pesta pernikahan, selain itu setiap kampanye harus ada STTP.
Selanjutnya, ia menyampaikan kepada pengawas kecamatan hingga ke pengawas kelurahan dan desa untuk mengawasi aktivitas pasangan calon bupati dan wakil bupati agar tidak melanggar aturan.
Ia memastikan, setiap pengawas dari Bawaslu mengawasi acara pesta pernikahan dan memberikan pemberitahuan kepada pihak keluarga yang mengadakan acara pesta pernikahan.
"Kalau ada pelanggaran, maka pengawas kecamatan, kelurahan, dan desa langsung memberikan pemberitahuan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati," ujarnya pula.