Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
"Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya," kata Ratna Susianawati.
Ratna Susianawati menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," katanya.
Pasal 6 ayat b itu berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta."
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya korban," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat guna memastikan proses hukum berjalan sesuai perundang-undangan dan keluarga korban mendapatkan keadilan.
"Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Kabupaten Padang Pariaman dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas PPPA) Provinsi Sumatera Barat untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan yang semestinya," kata Ratna Susianawati.
Ratna Susianawati menyatakan pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Pelaku telah melanggar UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 6 ayat b," katanya.
Pasal 6 ayat b itu berbunyi "setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp300 juta."
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024