Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang membutuhkan 3.577 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada Kota Bengkulu.
 
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent saat dikonfirmasi di Bengkulu, Minggu, menyebutkan bahwa untuk pendaftaran sebagai anggota KPPS dibuka pada 17 hingga 28 September 2024.
 
"Untuk tahapan pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai 17 September. Penelitian administrasi dilakukan hingga 29 September dan pengumuman hasil administrasi disampaikan pada 30 September hingga 2 Oktober," ujar dia.
 
 
Untuk anggota KPPS pada Pilkada Kota Bengkulu membutuhkan 3.577 orang sebab satu tempat pemungutan suara (TPS) membutuhkan tujuh anggota saat pelaksanaan pemungutan suara.
 
Oleh karena itu, persyaratan sebagai anggota KPPS yaitu tidak terafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) atau bukan tim sukses calon Anggota Legislatif (caleg).
 
Selanjutnya, anggota KPPS minimal usia 17 hingga 55 tahun, pendidikan minimal tamatan SMA sederajat dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.
 
Sementara itu, pengumuman kelulusan anggota KPPS di Kota Bengkulu akan dilaksanakan pada 5 Oktober dan akan dilantik pada 7 Oktober 2024.
 
 
Anggi menerangkan bahwa sebelum dilantik, para KPPS yang terpilih nantinya akan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.
 
Selain itu, penguatan agar menjaga integritas, profesional dan independensi sebagai penyelenggara pilkada agar berjalan lancar dan aman.
 
Diketahui, untuk gaji yang akan diterima anggota KPPS disesuaikan dengan aturan berlaku yakni untuk anggota sebesar Rp850 ribu sedangkan jabatan ketua Rp900 ribu, serta Linmas menerima Rp650 ribu.

Pewarta: Anggi Mayasari7h

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024