Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperketat pengawasan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam berbagai kegiatan politik dan tahapan Pilkada 2024.
 
"Pengawasan akan ditingkatkan dan diperketat terhadap keterlibatan ASN dalam pilkada, termasuk kegiatan bakal calon bupati dan wakil bupati serta keterlibatan ASN dalam pilkada," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.
 
Sebanyak empat pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mendaftar menjadi peserta Pilkada di KPU Mukomuko, yakni pasangan Edwar Setiawan dan Ruslan yang diusung oleh Partai PAN, PDIP, dan Partai Gerindra.
 
Kemudian, pasangan Sapuan-Wasri (Partai NasDem, Partai Perindo dan Partai Demokrat), pasangan Renjes-Rismanaji (PKB, PPP, dan Partai Hanura) dan pasangan Choirul Huda-Rahmadi didukung Partai Golkar.
 
Ia menegaskan, pengawasan diperketat untuk menjaga netralitas ASN dan mencegah penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan Pilkada tahun ini.
 
"Kami juga melakukan pengawasan ketat terhadap ASN yang menjadi pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati," ujarnya.
 
Ia menyatakan, pengawasan selain terhadap ASN yang menjadi pendukung petahana, termasuk pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati lain.
 
Untuk itu, katanya, pihaknya menyampaikan ke jajaran bawah mulai dari panwascam hingga pkd untuk melakukan pencegahan terlebih dahulu dengan cara berkoordinasi dengan pihak yang menyelenggarakan kegiatan.
 
Badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa, katanya, yang menyampaikan kepada peserta pilkada agar tidak ada kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pencatatan dan dokumentasi yang baik selama panwascam dan pkd melakukan pengawasan.
 
Ia mengatakan, seperti aktivitas yang berlangsung akan tercatat dan terdokumentasikan dengan baik dalam laporan hasil pengawasan oleh jajaran panwascam dan pkd.
 
Setelah dilakukan pencegahan, katanya, tetapi masih ada yang melanggar ketentuan perundang-undangan, maka bawaslu akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024