Mukomuko (Antara) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi pelanggaran hukum dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah setempat.

"Kita sudah lakukan upaya pada bulan September 2015 melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh satuan kerja perangkat daerah, pejabat pelaksana teknis kegiatan, kuasa pengguna anggaran. Kejaksaan Negeri dan Kepolisian setempat sebagai narasumber," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Syafkani di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan hal itu menanggapi adanya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang menggundurkan diri karena tidak ingin terjerat hukum akibat menjadi PPTK di kegiatan pengadaan barang.

Syafkani mengatakan, tujuan rapat koordinasi itu agar pejabat pengadaan mengetahui aturan main dan tidak melanggarnya.

"Sebagai narasumber Polres meyakinkan pejabat pengadaan barang setempat agar bekerja sebaik mungkin, selain mereka tahun mana yang salah dan benarn" ujarnya.

Selain itu, langkah kedua dengan terbentuknya tim pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) dapat membantu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam melaksanakan tugasnya.

Termasuk kerja sama dalam bidang pendampingan hukum dan kejari selaku pengacara negara.

Ia mengatakan, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kejari setempat pada pekan depan guna membahas bagaimana penegak hukum memberikan pembinaan, pengawalan, dan motivasi kepada pejabat pelaksana kegiatan supaya tidak melanggar hukum.

"Langkahnya, kita ajak bertemu dan berdialog tentang penegakan hukum," ujarnya. ***2***

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016