Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh calon wakil Wali Kota Bengkulu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Sabtu menerangkan bahwa calon wakil wali kota tersebut melanggar tata cara mekanisme berkampanye yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
Sebab, berdasarkan aturan dalam PKPU, prosedur baik dari tim kampanye, penanggungjawab kegiatan dan LO pasangan harus memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian terkait pelaksanaan kampanye yang kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu.
"Ini tidak ada surat, tetapi ada setelah kegiatan kampanye itu berlangsung. Ini berdasarkan keterangan-keterangan dari para pihak yang kita lakukan klarifikasi," ujar dia.
Pemberian rekomendasi dilakukan sebab, pihaknya telah mengirimkan surat agar yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada balasan dari calon wakil wali kota tersebut.
Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu ke pasangan calon wakil wali kota Bengkulu tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan oleh calon wakil wali kota tersebut di berhentikan sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pelanggaran.
Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi saksi dan pihak terkait termasuk dokumen pendukung jika bangunan yang menjadi lokasi penyelenggaraan kampanye belum tercatat sebagai aset milik pemerintah.
"Memang belum tercatat sebagai aset pemerintah namun gedung dibangun berdasarkan anggaran daerah tapi belum tercatat sebagai aset," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Bengkulu saat melakukan kampanye dan telah dilakukan registrasi.
Berdasarkan hasil kajian sementara, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Bengkulu yaitu dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri di Bengkulu, Sabtu menerangkan bahwa calon wakil wali kota tersebut melanggar tata cara mekanisme berkampanye yang diatur dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024.
Sebab, berdasarkan aturan dalam PKPU, prosedur baik dari tim kampanye, penanggungjawab kegiatan dan LO pasangan harus memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian terkait pelaksanaan kampanye yang kemudian ditembus ke KPU dan Bawaslu.
"Ini tidak ada surat, tetapi ada setelah kegiatan kampanye itu berlangsung. Ini berdasarkan keterangan-keterangan dari para pihak yang kita lakukan klarifikasi," ujar dia.
Pemberian rekomendasi dilakukan sebab, pihaknya telah mengirimkan surat agar yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Kota Bengkulu namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada balasan dari calon wakil wali kota tersebut.
Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti hasil kajian dan rekomendasi Bawaslu ke pasangan calon wakil wali kota Bengkulu tersebut.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan oleh calon wakil wali kota tersebut di berhentikan sebab tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pelanggaran.
Ahmad menjelaskan bahwa berdasarkan klarifikasi saksi dan pihak terkait termasuk dokumen pendukung jika bangunan yang menjadi lokasi penyelenggaraan kampanye belum tercatat sebagai aset milik pemerintah.
"Memang belum tercatat sebagai aset pemerintah namun gedung dibangun berdasarkan anggaran daerah tapi belum tercatat sebagai aset," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Bengkulu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil wali kota Bengkulu saat melakukan kampanye dan telah dilakukan registrasi.
Berdasarkan hasil kajian sementara, terdapat dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon Wakil Wali Kota Bengkulu yaitu dugaan pelanggaran administrasi terkait tata cara dan prosedur pelaksanaan kampanye.
Serta, adanya dugaan tindak pidana pemilihan, sebab lokasi pelaksanaan kampanye tersebut masih satu komplek dengan kelurahan yang ada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024