Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Rejang Lebong, Bengkulu AKBP Eko Budiman meminta warga di daerah itu untuk menghentikan pembuatan minuman keras atau miras tradisional jenis tuak dan arak karena membahayakan generasi muda.

"Warga diminta agar jangan memproduksi minuman keras ini, cari usaha lain yang lebih baik dan tidak bertentangan dengan hukum," kata Eko Budiman di Rejang Lebong, Minggu.

Dia menjelaskan, pihaknya pada Sabtu malam hingga Minggu dini bersama dengan petugas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong, pengurus MUI dan pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Rejang Lebong melakukan razia gabungan penjualan miras pabrikan dan miras tradisional jenis arak dan tuak di sejumlah titik di daerah itu.

Keberadaan penjualan dan pembuatan miras pabrikan dan miras tradisional tersebut, kata dia, sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak kelangsungan generasi muda yang mengkonsumsinya serta dapat menimbulkan tindak kriminal akibat pengaruh minuman beralkohol.

Pada pelaksanaan razia ini dibagi menjadi tiga regu dan kemudian bergerak ke sejumlah titik yang menjadi lokasi penjualan miras dan pabrik pembuatan arak bali. Dalam razia ini petugas gabungan berhasil menyita ratusan botol miras pabrikan, dan belasan jerigen miras tradisional jenis tuak serta Arak Bali.

Menurut dia, lokasi pertama yang didatangi petugas gabungan ini ialah dua kedai tuak yakni warung Panamas dan warung Malau di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah.

Kemudian di kawasan Danau Bermanei Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara masing-masing warung milik Mandala, warung Onjong dan warung milik Feri.

Selanjutnya dua warung manisan juga turut dirazia yakni warung Totok dan warung Tanjung di Jalan Sawah baru, Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup dan berhasil menyita beberapa dus miras pabrikan berbagai merek.

Terakhir di wilayah Desa Watas Marga, Kecamatan Curup Selatan. Di tempat ini petugas gabungan mendatangi tiga pabrik pembuatan Arak Bali, dan berhasil menyita beberapa derigen berisi arak siap jual, dan beberapa drum arak yang masih dalam proses pembuatan ditumpahkan ke tanah.

Warga yang memproduksi arak Bali itu sendiri, tambah dia, kemudian dibawa ke Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk barang bukti berupa miras pabrikan, tuak dan arak serta beberapa kendaraan pengunjung warung tuak yang tidak dilengkapi surat menyurat juga dibawa ke Mapolres Rejang Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024