Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu mengirimkan surat pengantar dan saran perbaikan ke Kantor Imigrasi Kelas I Provinsi Bengkulu terkait hadirnya warga negara asing (WNA) pada debat publik calon kepala daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
"Kita sudah sampaikan surat saran perbaikan ke Imigrasi dan KPU kemudian kita buat surat pengantar untuk Imigrasi terhadap saran perbaikan tersebut tinggal Imigrasi menindaklanjuti seperti apa," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri saat dihubungi via telpon di Bengkulu, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan, sebab debat publik yang merupakan media kampanye yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna meyakinkan pemilih dan yang diundang itu pendukung.
Selain itu, berdasarkan undang-undang disebutkan bahwa syarat pemilih pada pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepada daerah (pilkada) merupakan warga negara Indonesia dan wajib memiliki kartu tanda pengenal (KTP) elektronik.
Lanjut Ahmad, berdasarkan aturan perundang-undangan juga disebutkan bahwa warga negara asing tidak boleh ikut dalam kegiatan politik apalagi kampanye.
"Kalau berkaca dari beberapa daerah Imigrasi langsung melakukan tindakan, mengecek dokumen WNA tersebut. Yang jelas sepengetahuan kita itu wewenangnya di Imigrasi untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan aktivitas warga negara asing di wilayah Provinsi Bengkulu," jelasnya.
Untuk itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengirimkan surat saran ke KPU dan ke Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dalam bentuk dokumen.
Ahmad mengatakan, di sejumlah daerah salah satunya Kabupaten Bener Meriah Provinsi Aceh terdapat WNA asal Argentina yang melakukan kampanye politik ke salah satu pasangan calon bupati sehingga Kantor Imigrasi Takengon ditahan dan kemudian dipulangkan.
Meskipun dalam aturan KPU tidak diatur secara rinci, namun dijelaskan bahwa kampanye harus diikuti oleh warga negara masyarakat yang memiliki hak pilih dan syaratnya WNI yang memiliki KTP elektronik.
"Yang jelas kita sudah menyampaikan saran perbaikan ke KPU dan ke Imigrasi bahwa Bawaslu telah meminta kehadiran WNA dalam debat tersebut bagaimana tindak lanjut nya kita serahkan ke Imigrasi. Sebab masuknya WNA ke daerah pasti ada izin ataupun visa tujuannya jelas," tegas Ahmad.
Diketahui sebelumnya, pada pelaksanaan debat publik calon wali kota dan wakil wali kota Bengkulu pada Jumat (8/11/2024) ikut hadir tiga WNA asal Inggris dan Amerika Serikat untuk memberikan dukungan ke salah satu pasangan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024