Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Provinsi Bengkulu, khususnya untuk Kabupaten Mukomuko dan Bengkulu Utara, aman selama perbaikan jembatan akses jalan Kota Bengkulu-Mukomuko.

"Pertamina Patra Niaga Sumbagsel berkomitmen memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) untuk masyarakat," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Kamis.
 
Dia mengatakan Pertamina menyiagakan seluruh fasilitas, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mengoptimalkan penyaluran BBM selama perbaikan jembatan akses Jalan Bengkulu-Mukomuko, Batik Nau.
 
"Kami terus memastikan stok dan pasokan BBM untuk wilayah Bengkulu, khususnya wilayah Mukomuko dan Bengkulu Utara masih dalam kondisi aman, serta saat ini kami juga telah menyiapkan jalur distribusi alternatif untuk pemenuhan energi bagi masyarakat," kata Nikho.
 
Menurut dia, saat ini untuk rata-rata konsumsi harian BBM jenis biosolar pada November 2024 untuk wilayah Bengkulu sekitar 302 kiloliter (kl) per hari dan untuk jenis pertalite sekitar 643 kl per hari.
 
"Kami akan terus memonitor dan memastikan kelancaran pasokan serta stok BBM di wilayah Bengkulu tetap aman dan meningkatkan pengawasan," kata dia pula.
 
Peningkatan pengawasan, kata Nikho lagi, sebagai upaya untuk mengantisipasi oknum-oknum yang memanfaatkan situasi dengan pembelian berulang ataupun yang melakukan pembelian tidak wajar.
 
"Selain itu, kami mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan QR Code," ujar Nikho.
 
Dia juga menyampaikan Pertamina akan terus mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran, serta Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
 
"Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian sementara penyaluran BBM bersubsidi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujarnya.
 
Menurut dia, jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024