Rejanglebong (Antara) - Sebanyak 63 desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu tahun ini, dua diantaranya gagal mengikuti karena hanya ada satu calon peserta yang lulus seleksi.

Informasi dihimpun Minggu, desa yang memiliki calon tunggal yaitu Desa Ujan Panas di Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian pada 18 Juni satu desa lainnya juga dinyatakan kurang memenuhi syarat pelaksanaan yakni di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Pelaksanaan Pilkades di Desa Tebat Tenong Luar sudah diputuskan Bupati Rejanglebong agar ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu dilakukan bupati karena dari lima calon yang memenuhi syarat administrasi saat pencabutan nomor urut hanya dilakukan satu orang, sedangkan empat calon lainnya tidak mengambil nomor urut, sehingga calon yang maju hanya ada satu orang.

Adanya penundaan Pilkades di wilayah kecamatan yang dipimpinnya itu kata Syarifudin, karena adanya informasi yang tidak nyambung diterima oleh calon lainnya.

Selain itu pihak panitia penyelenggara juga tidak pro aktif dalam memberikan informasi berkas calon yang lengkap dan tidak lengkap sehingga saat mendekati pengundian nomor urut mereka mundur dan tidak mengambil undian.

Sedangkan salah satu calon lainnya yang merupakan penjabat Kades sebelumnya sudah mengambil nomor undian, namun hanya dirinya seorang. Akibatnya calon kades di desa itu hanya ada calon tunggal, dan tidak dibenarkan untuk dilaksanakan.

Sementara itu Bupati Rejanglebong Ahmad Hijazi, meminta agar pelaksanaan Pilkades di suatu desa jangan berakhir pada permusuhan antar warga, jika memang proses Pilkades nya berpotensi menimbulkan konflik, maka lebih baik dilakukan penundaan.

"Terkait dengan anggota panitia Pilkades ada yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon, hal itu sah-sah saja terjadi apalagi dilingkungan desa itu sendiri. Namun yang terpenting adalah panitia tidak berpihak dengan salah satu calon," ujarnya.

Pelaksanaan Pilkades itu sendiri tambah dia, selain diawasi Panwas Pilkades juga pihak-pihak lainnya yang berasal dari Pemkab Rejanglebong dan aparat keamanan.

Sehingga para calon Kades seharusnya memercayakan pelaksanaan pemungutan suara secara langsung tersebut pada panitia pemilihan yang sudah dibentuk dan tidak boleh begitu saja mengundurkan diri.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Rejanglebong akan dihelat pada 14 Juli 2016 mendatang, dimana pelaksanaannya akan dilaksanakan dalam 63 desa tersebar di 13 dari 15 kecamatan di Rejanglebong.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016