Rejanglebong (Antara) - Daftar pemilih tetap pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, yang tersebar dalam 63 desa pada 13 kecamatan sebanyak 66.999 nama calon pemilih.
Menurut keterangan Wakil Ketua Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten Rejanglebong yang juga Asisten Tata Praja Pemkab Rejanglebong Eddy Prawisnu di Rejanglebong, Selasa (14/6), jumlah DPT pilkades serentak itu sudah final tersebar di 13 dari 15 kecamatan.
Ia menyebutkan sebanyak 63 desa yang akan melaksanakan pilkades, desa yang paling sedikit pemilihnya ialah Desa Dataran Tapus, Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan jumlah DPT sebanyak 241 calon pemilih, sedangkan terbanyak Desa Sumber Bening, Kecamatan Selupu Rejang sebanyak 3.037 calon pemilih.
Adapun desa yang akan melaksanakan pilkades tersebut, antara lain, delapan desa di Kecamatan Curup Utara, dua desa di Curup Timur, empat desa di Kecamatan Curup Selatan, empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, dan empat Desa di Sindang Dataran.
Selanjutnya, dua desa di Kecamatan Kota Padang, lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, empat desa di Kecamatan Bermani Ulu, dan enam desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya.
Berikutnya, 10 desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, dua desa di Binduriang, empat desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu, dan delapan desa di Kecamatan Sindang Kelingi.
Menyinggung penahapan pilkades serentak di Rejanglebong, dia mengatakan bahwa penetapan keputusan panitia pemilihan tentang calon kades beserta pengundian nomor urut pada tanggal 14 sampai dengan 17 Juni 2016.
Tahap berikutnya, kata dia, pemeriksaan berkas calon kades dan pencetakan surat suara serta deklarasi pilkades damai pada tanggal 18 Juni s.d. 7 Juli dan kampanye (8 s.d. 10 Juli).
Penyampaian surat suara pemilih dari tingkat kabupaten ke tim kecamatan (11 s.d. 13 Juli), masa tenang, penyampaian udangan, rapat pesiapan pilkades (11 s.d. 13 Juli), dan pemungutan suara pilkades pada tanggal 14 Juni.
Penetapan dan laporan panitia kepada BPD masing-masing desa tentang calon kades terpilih, kemudian BPD memberikan laporan melalui camat ke Bupati dan diteruskan ke BPMPD (15 s.d. 18 Juli), dan masa penyelesaian sengketa pilkades selama 13 hari terhitung 19 hingga 31 Juli 2016.***2***
DPT Pilkades serentak Rejanglebong capai 66.999 nama
Rabu, 15 Juni 2016 1:06 WIB 1609