Rejanglebong (Antara) - Panitia pemilihan 63 kepala desa secara serentak di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, saat ini dalam tahapan mendata pemilih tambahan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong Mohammad Rizal, Jumat, menjelaskan pilkades serentak di 13 dari 15 kecamatan tersebut akan dilaksanakan dalam satu hari, 2 Agustus 2016..
"Sudah memasuki tahapan pendataan pemilih tambahan yang dilaksanakan terhitung 12-14 Mei 2016. Selanjutnya pada tanggal 15-17 Mei pengumuman daftar pemilih tambahan, dan 18-20 Mei memasuki tahapan pengumuman jumlah pemilih tetap masing-masing desa," katanya.
Pilkades serentak,kata dia, akan dilaksanakan serentak dalam satu hari seperti yang diatur oleh UU No.6/2014 tentang Desa. Kemudian PP No.43/2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU No.6/2014, serta Permendagri No.112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pilkades ini tertunda dari Februari 2016 sebab koreksi pengesahan Perda Kabupaten Rejanglebong Nomor 8/2015 tentang Pemerintahan Desa Serentak di tingkat Provinsi Bengkulu dan peraturan bupati setempat sebagai pendukungnya baru diterbitkan awal April.
Sbesar Rp860 juta dari APBD Rejanglebong 2016 dialokasikan untuk honor panitia ppilkades, logistik, petugas pengamanan dan lainnya.
Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2016 di Rejanglebong kata Mohammad Rizal di antaranya delapan desa di Kecamatan Curup Utara, kemudian dua desa di Curup Timur. Empat desa di Kecamatan Curup Selatan, empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi. Empat Desa di Sindang Dataran.
Seterusnya dua desa di Kecamatan Kota Padang, lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, empat desa di Kecamatan Bermani Ulu, enam desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya. Selanjutnya, 10 desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, dua desa di Binduriang, empat desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan delapan desa di Kecamatan Sindang Kelingi.***2***
Panitia Pilkades Rejanglebong data pemilih
Jumat, 13 Mei 2016 19:12 WIB 1339