Rejanglebong (Antara) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, belajar teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu.
Rombongan anggota DPRD Kabupaten Batanghari tersebut datang ke Rejanglebong, Kamis, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batanghari A Butsiyantoni dan diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Rejanglebong A Kadir Harahap, bertempat di aula DPRD setempat.
Menurut keterangan Ketua Komisi I DPRD Batanghari A Butsiyantoni kedatangan mereka ke Rejanglebong itu guna mempelajari teknis pelaksanaan Pilkades serentak yang baru saja selesai dilaksanakan dalam 61 desa di Rejanglebong, karena di daerah mereka juga akan melaksanakannya.
"Dari 120 desa yang ada di Kabupaten Batanghari, terdapat 33 desa yang pada tahun ini akan melaksanakan Pilkades serentak. Untuk itu kami perlu belajar ke Rejanglebong yang baru saja selesai melaksanakan Pilkades serentak," katanya.
Pihak DPRD Batanghari, dalam kesempatan itu tambah dia, juga memberikan apresiasi atas pelaksanaan Pilkades di dalam 61 desa yang dilaksanakan pada 14 Juli lalu yang tidak menimbulkan gejolak sosial, sehingga mereka harus belajar banyak dalam berbagai hal di antaranya tentang persyaratan calon, pembiayaan serta penyelesaian sengketa.
Sementara itu menurut Kabid Pemerintahan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong, Edy Sujono menjelaskan untuk persyarakat khusus yang bermuatan lokal dan tidak diatur dalam UU No.6/2014 tentang Desa, ialah persyaratan bebas narkoba.
"Syarat yang bermuatan lokalnya ialah para calon kepala desa harus bebas narkoba, sedangkan syarat lainnya adalah syarat umum seperti yang diatur dalam Undang-Undang Desa," katanya.
Sedangkan untuk pembiayaan tambah dia, terdapat beberapa sumber di antaranya yang berasal dari APBD Rejanglebong yang peruntukannya untuk memfasilitasi pelaksanaan Pilkades seperti honor panitia, pengadaan logistik seperti alat coblos, kertas suara dan lainnya.
Kemudian dana yang diambil dari dana desa dan sumbangan para calon yang besarannya berdasarkan kesepakatan bersama. Kemudian untuk penyelesaian sengketa sepenuhnya diselesaikan oleh tim di tingkatan desa di bawah pengawasan Panwas Pilkades dan Polsek masing-masing kecamatan.
Sedangkan pihak BPMPD kata dia, hanya bertindak selaku penyedia fasilitas saja, di mana Pilkades serentak di Rejanglebong itu diatur oleh Perda No.8/2015, tentang Pilkades serta Perbup No.10/2016, tentang Pilkades serentak di Rejanglebong. ***2***
Batanghari belajar tekhnis Pilkades serentak di Rejanglebong
Jumat, 22 Juli 2016 5:38 WIB 1456