Rejanglebong (Antara) - Satu pemilihan kepala desa desa di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, ditunda hingga tahun depan sebab hanya ada seorang calon yang memenuhi syarat.
Camat Padang Ulak Tanding, Basuki, seusai pertemuan dengan Bupati Ahmad Hijazi bersama Asisten Tata Praja Eddy Prawisnu serta kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Daerah (BPMPD) Mohammad Rizal, Kamis, menjelaskan pilkades yang ditunda ini di Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding.
"Penundaan ini dikarenakan dari tiga calon, yang memenuhi syarat hanya satu orang, sehingga pilkadesd harus ditunda pada tahun berikutnya," kata Basuki.
Sebelumnya pilkades Ujan Panas menimbulkan polemik lantaran dari tiga calon yang mendaftar ke panitia pemilihan satu orang lainnya yakni Johan Supri, dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan dinyatakan gugur.
Johan Supri kemudian melakukan protes dan melaporkan permasalahan itu ke bupati.
Setelah pertemuan panitia pilkades dengan bupati dan pejabat lainnya selama dua hari 15-16 Juni, pilkades di desa itu ditunda hingga tahun depan, karena setelah diteliti, calon lainnya yakni Diman tidak bisa menyerahkan uang sumbangan pilkades sebesar Rp12 juta, sedangkan yang lengkap berka persyaratannyas hanya Sarmedi.
Ketua Panitia Pilkades Ujan Panas, Lizar Fauzi mengatakan, pembatalan pilkades itu dikarenakan calon yang memenuhi syarat hanya satu orang, padahal minimaldua orang. Pilkades tidak mengenal istilah calon tunggal.
Sumbangan pilkades ini sudah menjadi kesepakatan, karena dana dari Pemkab Rejanglebong maupun dari ADD tidak cukup, dan sudah digunakan untuk pembelian ATK.
Wakil Ketua Tim Fasilitasi tingkat Kabupaten Rejanglebong yang juga Asisten Tata Praja Pemkab Rejanglebong, Eddy Prawisnu, menjelaskan, pilkades serentak dilaksanakan 14 Juli di 63 desa.
Pilkades, kata dia, maksimal diikuti oleh lima calon, dan paling sedikit dua calon. Jika lebih dari lima orang maka harus dilakukan seleksi tertulis untuk mencari lima orang saja.
Selain itu pendaftarnya paling sedikit dua orang. Jika cuma ada satu orang kemudian dilakukan perpanjangan dan tetap satu orang maka pelaksanaannya dilakukan pada tahun berikutnya.***2***
Satu Pilkades di Rejanglebong ditunda
Jumat, 17 Juni 2016 2:04 WIB 1237