Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa dalam tata kelola dan penatausahaan pada BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018.
“Ketiga tersangka ini berinisial SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, FH selaku bendahara, dan HS selaku kades," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Rabu.
BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017, 2018 mendapatkan dana desa sebanyak Rp159 juta.
Dia mengatakan, setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun tersebut, dimana dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya.
Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini menggunakan anggaran BUMDes tersebut untuk kepentingan sendiri, bukan untuk peruntukannya.
Kerugian negara akibat perbuatannya tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penghitungan pihak Inspektorat sebesar Rp160 juta.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kata dia, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes, tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Kemudian, kata dia, tahun 2024 Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
Ketiganya ditetapkan tersangka tanggal 20 November 2024, dan proses penanganan perkara ini, pihaknya sudah mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mukomuko
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024
“Ketiga tersangka ini berinisial SG sebagai Direktur BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh, FH selaku bendahara, dan HS selaku kades," kata Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Achmad Nizar Akbar di Mukomuko, Rabu.
BUMDes Harapan Jaya Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh selama tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2016, 2017, 2018 mendapatkan dana desa sebanyak Rp159 juta.
Dia mengatakan, setelah mereka mendapatkan dana desa selama tiga tahun tersebut, dimana dalam tata pengelolaan anggaran BUMDes tidak ada pertanggungjawaban, dan penggunaan bukan untuk peruntukannya.
Dia mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ini menggunakan anggaran BUMDes tersebut untuk kepentingan sendiri, bukan untuk peruntukannya.
Kerugian negara akibat perbuatannya tersebut, kata dia, berdasarkan hasil penghitungan pihak Inspektorat sebesar Rp160 juta.
Untuk pasal yang disangkakan, yaitu pasal 2,3,8 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 25 ayat 1 KUHP pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, kata dia, kasus korupsi ini terungkap berdasarkan hasil investigasi Inspektorat yang dilakukan secara rutin terhadap BUMDes, tetapi direktur, bendahara, beserta kades tidak ada niat untuk mengembalikan.
Kemudian, kata dia, tahun 2024 Inspektorat melimpahkan temuan ini ke Polres Mukomuko, lalu polres melakukan penyelidikan, kemudian kasus ini dinaikkan ke penyidikan.
Ketiganya ditetapkan tersangka tanggal 20 November 2024, dan proses penanganan perkara ini, pihaknya sudah mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Mukomuko
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024