Rejanglebong (Antara) - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dua desa di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, yang semula akan dilakukan serentak bersama 61 desa lainnya dibatalkan karena terjadi permasalahan.

Pembatalan keikutsertaan Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya dan Desa Ujan Panas, Kecamatan Padang Ulak Tanding, dalam Pilkades serentak ini diketahui dalam rapat terbuka yang digelar Komisi I DPRD Rejanglebong bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Rejanglebong di DPRD Rejanglebong, Selasa.

"Berdasarkan peraturan yang berlaku pelaksanaan Pilkades di Desa Ujan Panas maupun Desa Tebat Tenong Luar, bisa dibilangkan sudah dibatalkan karena beberapa tahapan pada jadwal pelaksanaan Pilkades sudah terlewati," kata Ketua Komisi I DPRD Rejanglebong, Rudi Hermanto Nasution, seusai memimpin rapat.

Pelaksanaan Pilkades di dua desa tersebut, kata dia, jika beberapa tahapan yang sudah ditetap terlewati dan tidak dilaksanakan maka otomatis akan dibatalkan.

Selain itu untuk kasus Pilkades di Desa Tebat Tenong Luar, Kecamatan Bermani Ulu Raya, dinilai karena panitia penyelenggara Pilkades tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga tahapan Pilkades tidak bisa dilakukan.

"Permasalahan di Desa Tebat Tenong Luar ini akibat panitia Pilkades yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, seperti yang dijelaskan panitia Pilkades ini adanya empat pasangan calon yang dinilai menghambat tahapan Pilakdes dengan tidak mau mengambil nomor urut. Kalau mereka tegas ini tidak terjadi," ujarnya.

Kendati Pilkades di dua desa di derah itu tidak bisa dilaksanakan serentak dengan Pilkades 61 desa lainnya pada 14 Juli mendatang dan baru bisa dilaksanakan 2018 mendatang, dia meminta BPMPD Rejanglebong dan pihak terkait lainnya untuk mencari solusinya sehingga bisa selesai dan tidak menimbulkan konflik di masyarakat kedua desa.

Sebelumnya, BPMPD Rejanglebong menyebutkan Pilkades serentak di Rejanglebong tahun ini akan diikuti 63 desa yang tersebar di 13 dari 15 kecamatan di Rejanglebong.

Namun dua desa diantaranya mengalami permasalahan akibat adanya calon tunggal dan satu desa lagi terjadi konflik karena pendaftarnya mundur di tengah jalan sehingga calon yang maju tersisa satu orang. Hal itu tidak bisa dilaksanakan karena syaratnya minimal diikuti dua orang dan maksimal lima orang.

Adapun desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades itu antara lain delapan desa di Kecamatan Curup Utara, kemudian dua desa di Curup Timur. Empat desa di Kecamatan Curup Selatan, empat desa di Kecamatan Sindang Kelingi, kemudian empat Desa di Sindang Dataran.

Seterusnya dua desa di Kecamatan Kota Padang, lima desa di Kecamatan Sindang Beliti Ilir, empat desa di Kecamatan Bermani Ulu, enam desa di Kecamatan Bermani Ulu Raya.

Selanjutnya 10 desa di Kecamatan Padang Ulak Tanding, dua desa di Binduriang, empat desa di Kecamatan Sindang Beliti Ulu dan delapan desa di Kecamatan Sindang Kelingi.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016