Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melakukan pembatasan operasional truk dan angkutan barang dengan tonase tinggi jelang Natal dan tahun baru, tepatnya sejak 21 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025.
Pembatasan operasional tersebut dilakukan guna mengatur arus lalu lintas dan menjaga kenyamanan di Kota Bengkulu menjelang akhir tahun, seperti mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran lalu lintas, terutama di jalan-jalan utama di wilayah tersebut.
"Langkah ini diambil untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat beraktivitas. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada pengemudi yang masih melanggar aturan pembatasan ini," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Hendri Kurniawan di Bengkulu, Rabu.
Baca juga: Dinkes Bengkulu siagakan petugas kesehatan selama libur akhir tahun
Untuk itu, Pemkot Bengkulu akan berkoordinasi dengan organisasi angkutan untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif.
Hendri menerangkan bahwa jika pada tanggal yang ditentukan tersebut masih ditemukan angkutan barang dengan tonase yang tinggi beroperasi di luar ketentuan maka Dishub Kota Bengkulu akan melakukan tindakan tegas seperti menghentikan kendaraan yang melanggar dan mengalihkan arusnya.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 bahwa kendaraan terbuka tidak diperuntukkan bagi angkutan masyarakat atau barang secara sembarangan.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Dishub Provinsi Bengkulu yang membatasi jadwal operasional kendaraan besar seperti truk tambang dan perkebunan sejak 13 Desember hingga awal Januari 2025 jelang libur panjang Natal dan tahun baru.
Untuk pembatasan operasional yang dilakukan tersebut seperti kendaraan besar yang membawa hasil pertambangan dan perkebunan hanya boleh beroperasi pada jam 22.00 WIB hingga jam 05.00 WIB.
Baca juga: Plt Gubernur Bengkulu dorong pemda kelola TKD 2025 sejak awal tahun
"Kita menyurati kendaraan pertambangan dan perkebunan untuk tidak melakukan bongkar muat dan perjalanan disiang hari mulai 13 Desember sampai awal Januari 2025. Kita atur hanya beroperasi dari jam 10 malam sampai 5 dini hari," sebut Asisten II Setda Provinsi Bengkulu sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni.
Pembatasan operasional truk bermuatan besar tersebut dilakukan guna memastikan arus lalu lintas jelang libur Natal dan tahun baru lancar tanpa adanya kemacetan.
Sebab, intensitas kendaraan yang melintas di jalur pegunungan dari Kota menuju Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong dan lainnya mengalami peningkatan jelang libur panjang.
Kemudian, pembatasan tersebut juga dilakukan guna memastikan penyaluran distribusi bahan pokok menuju ke Kota Bengkulu dan sekitarnya lancar tanpa mengalami kenaikan harga.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2024