Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengubah status Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) pengujian kendaraan bermotor menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau BLUD kita bisa mengelola sendiri dan memperoleh pendapatan tetapi yang ditarik bukan retribusi, melainkan tarif jasa layanan," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Sabtu.
Ia menyebutkan, hal tersebut dilakukan sebab sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah uji kendaraan bermotor (KIR) tidak lagi menjadi objek pajak dan retribusi alias digratiskan.
Dengan adanya aturan tersebut menyebabkan Pemkot Bengkulu kehilangan potensi pendapatan daerah yang selama ini menghasilkan miliaran rupiah dari uji kendaraan tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Hendri Kurniawan bahwa saat ini Dishub Kota Bengkulu Berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membentuk BLUD pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memperoleh pendapatan dari sektor uji KIR tersebut melalui peraturan daerah (Perda) atau peraturan Wali Kota (Perwal).
"Regulasi ini juga harus mengubah UPTD menjadi BLUD. Dengan status tersebut, maka pengelolaan dan penyelenggaraan program dapat dilakukan lebih otonom," kata dia.
Hendri menargetkan pada 2025 balai pengujian kendaraan bermotor bisa beralih statusnya menjadi BLUD guna meningkatkan PAD di Kota Bengkulu.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Bengkulu berencana melakukan penarikan biaya jasa pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan Perda yang telah disahkan.
Namun, setelah Dishub melakukan kajian lebih dalam, Pemkot Bengkulu akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut sebab tidak ada aturan teknis lain yang memungkinkan penarikan biaya.
Sebab kebijakan penarikan biaya jasa tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga Pemkot Bengkulu memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan penarikan biaya retribusi KIR.
"Pemerintah pusat akan melakukan review ulang terhadap Perda yang tidak sesuai atau bertentangan. Pembatalan atau penghapusan akan dilakukan sesuai dengan hasil review tersebut," kata Hendri.