Rejanglebong (Antara) - Delapan desa di Kabupaten Rejanglebong Provinsi Bengkulu menggugat hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak pada 61 desa di daerah ini.

Gugatan hasil pilkades serentak di Rejanglebong yang dilaksanakan 14 Juli itu dilakukan oleh para calon kepala desa yang kalah dan perwakilannya ditujukan kepada bupati setempat, di Pemkab Rejanglebong, Senin.

Dalam pertemuan yang dipimpin Bupati Ahmad Hijazi bersama Asisten Tata Pemerintahan Edy Prawisnu dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) M Rizal bersama puluhan warga dari delapan desa, di antaranya Desa Tanjung Sanai I, Tanjung Sanai II, dan Guru Agung Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Selanjutnya Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang, Desa Periang Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi, dan Desa Lubuk Kembang serta Desa Pahlawan dari Kecamatan Curup Utara.

Irawan Saleh (36) yang mewakili calon kades Simpang Beliti yang kalah, menyampaikan ketidakpuasan mereka terkait indikasi kecurangan yang dilakukan oknum panitia pemilihan, indikasi penggelembungan suara, adanya pemilih yang tidak dikenal dan permasalahan lainnya.

"Saat pemungutan suara terdapat sejumlah orang yang tidak terdaftar di DPT melakukan pencoblosan, bahkan kami warga sekitar tidak ada yang mengenalnya dan tidak ada dalam DPT, kemudian ada DPT ganda, selain itu proses pencoblosan ada yang tidak terkoordinir pemilih bergerombol masuk tanpa dipanggil terlebih dahulu," katanya.

Sedangkan untuk kasus lainnya diutarakan utusan atau pun langsung oleh para calon kepala desa yang kalah, salah satunya Rheki Ahmadi dari Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara atas dugaan terjadi permainan politik uang oleh lawan politiknya sehingga dirinya kalah empat suara.

Bupati Rejanglebong Ahmad Hijazi mengatakan terkait adanya permasalahan dalam pilkades di sejumlah desa itu, Pemkab Rejanglebong akan menyelesaikannya yang akan dimulai dari tingkat desa sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

"Pertemuan ini sifatnya hanya menampung aspirasi tidak dapat langsung diselesaikan, ada masalah yang diselesaikan di tingkat desa terlebih dahulu baru selanjutnya tingkat kecamatan dan jika tidak selesai baru akan ditangani tingkat kabupaten. Laporan yang disampaikan ini juga akan dievaluasi, dikaji dan verifikasi lagi," ujar Bupati Ahmad Hijazi.

Berkaitan kasus politik uang yang terjadi di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding, kata dia pula, saat ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, karena kasusnya dilaporkan sehari sebelum pilkades berikut barang bukti dan para penerimanya, sehingga pelantikannya dipastikan tidak akan dilaksanakan sesuai jadwal pada akhir Juli mendatang.

Sebelumnya, 61 desa tersebar di 13 dari 15 kecamatan di Rejanglebong melaksanakan pilkades serentak pada 14 Juli lalu.

Pelaksanaan pilkades ini seyogianya diikuti oleh 63 desa, namun saat terakhir penutupan pendaftaran calon terdapat dua desa dengan calon tunggal sehingga tidak bisa dilaksanakan pilkades pada tahun ini.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016