Rejanglebong (Antara) - Pejabat Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Curup, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengusulkan pemberian remisi HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada 366 narapidana di daerah itu.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas II A Curup, Agung Hascahyo, usai menghadiri rapat persiapan HUT ke-71 RI di Pemkab Rejanglebong, Selasa, mengatakan, usulan remisi tersebut sudah diajukan ke Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu.

"Remisi HUT RI ini baru kami usulkan ke Kemenkum HAM Provinsi Bengkulu, dan hasilnya baru diketahui mendekati 17 Agustus mendatang," katanya.

Usulan pemberian remisi atau pengurangan masa penahanan itu, kata dia, diberikan usai upacara peringatan detik-detik peringatan HUT RI tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini rencananya dilakukan di Lapangan Setia Negara Curup atau usai upacara bendera.

Dari 366 warga binaan atau Napi yang diusulkan ini, tambah dia, tujuh di antaranya akan langsung bebas, sedangkan yang lainnya akan mendapatkan pengurangan hukuman mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Adapun calon penerima remisi itu di antaranya sebanyak 99 orang akan mendapat remisi satu bulan. Kemudian 75 orang akan mendapat remisi dua bulan dan 86 napi diusulkan mendapat remisi tiga bulan.

Seterusnya untuk penerima remisi empat bulan sebanyak 35 orang, lima bulan sebanyak 47 orang dan 16 orang diusulkan mendapatkan pengurangan hukuman selama enam 6 bulan.

Usulan pemberian remisi HUT Kemerdekaan itu, kata dia, diberikan setelah pemberian remisi khusus keagamaan, yakni lebaran Idul Fitri untuk yang muslim dan untuk agama lainnya diberikan sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing.

Remisi ini diberikan kepada 366 Napi dari jumlah keseluruhan napi yang menghuni Lapas Klas II-A Curup sampai dengan pertengahan Juli 2016, yakni sebanyak 592 orang dengan syarat berkelakuan baik, kemudian telah menjalani masa hukuman enam bulan.***2***

Pewarta: Nur Muhammad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2016