Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, menunggu hasil sidang awal terkait status gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota Bengkulu nomor urut tiga, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi Permatasari, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, KPU Kota Bengkulu menghadiri sidang awal sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Bengkulu di MK pada Rabu.
"Kami siap mengikuti proses di MK. Kami dipanggil untuk sidang pendahuluan, dan nanti hasil sidang akan menentukan apakah gugatan yang sudah dicabut oleh pemohon akan tetap dilanjutkan atau dihentikan," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, di Bengkulu, Selasa.
Ia menerangkan bahwa tahapan Pilkada di Kota Bengkulu saat ini masih menunggu keputusan MK, meskipun pasangan calon nomor urut tiga tersebut telah mengajukan pencabutan gugatan.
Namun, MK belum mengeluarkan surat resmi yang menyatakan perkara ini selesai secara hukum, sehingga KPU Kota Bengkulu dan pihak terkait lainnya harus tetap mengikuti proses hukum yang ada.
Untuk itu, Anggi meminta agar seluruh masyarakat Kota Bengkulu tetap menunggu kepastian hukum terkait sengketa tersebut agar tahapan Pilkada dapat segera kembali berjalan normal.
"Kami akan menjalankan tugas sesuai aturan dan terus berkoordinasi agar tahapan Pilkada bisa berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
Diketahui, pasangan calon nomor urut tiga telah mengajukan permohonan ke MK pada 6 Desember 2024 dengan pihak terkait sebagai termohon, yaitu KPU Kota Bengkulu.
"Permohonan ini diajukan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon Wali Kota Bengkulu nomor urut lima, Dedy Wahyudi dan Ronny Tobing, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang dan penyalahgunaan aparatur negara," terang kuasa hukum pasangan calon nomor urut tiga, Zetriansyah.
Pemohon menilai terdapat indikasi pelanggaran serius, termasuk pengerahan ASN, kepala dinas, camat, lurah, RT, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mendukung kemenangan pasangan calon petahana tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2025